BONE.WARTASULSEL.ID- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bulukumba berkunjung ke DPRD Bone untuk melakukan konsultasi terkait PERDA penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang telah diperdakan di Kabupaten Bone.
Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana fungsi dan tujuan dari pada PERDA Desa dalam pemilihan kepala desa .
Kunjangan kerja yang pimpin oleh H.Syaifuddin dari komisi I DPRD Bulukumba dan beberapa anggota DPRD lainnya dengan didampingi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulukumba, A. Ukke Indah Permatasari Dan beberapa staf lainnya tiba di Kabupaten Bone sekira pukul 14.43 siang, Selasa 23 Agustus 2021lalu
ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, SE, MM didampingi Fahri Rusli SH serta Ade Fery Afrisal SH dari komisi I dan A. Gunawan, KABID Hukum Pemda Bone menerima PANSUS DPRD Bulukumba di ruang rapat pimpinan Ketua DPRD Bone
H. Syaifuddin, Ketua pansus menyampaikan, "tujuan kami datang untuk mengetahui lebih jelas tentang aturan aturan yang tertuang dalam PERDA Desa di Bone, terutama mengenai pemilihan Kepala Desa karena ada dua kejadian yang pernah terjadi pada pemilihan kepala desa di Bulukumba. pertama pada pemilihan tahun lalu, adanya dua Calon kepala desa sama nilainya (seri) bagaimana mencari formulasi sehingga siapa bisa terpilih, mungkin ada kiat kiat dari DPRD Bone kalau seri bagaimana posisinya.
Kemudian yang kedua, pemilihan antar waktu (PAW), anggaplah meninggal sebelum masa jabatannya berakhir (masih ada 4 tahun ) kemudian dilakukan PAW, apa syarat syarat buat calon kalau melebihi sampai 7 orang yang ingin bertarung", tutrnya.
Fahry Rusli selaku ketua PANSUS PERDA Desa menyampaikan jawabannya, "ketika hasilnya seri hendaknya kembalikan ke pemerintah daerah mulai dari camat untuk membicarakan persoalan tersebut apakah akan diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Lanjutnya, Pemilihan Antara Waktu (PAW), itu ada di PERDA kami, dengan dasar Omnibuslaw, beberapa aturan yang dijadikan satu dan tidak semua apa yang ada di PERDA terdahulunya dimasukan tetapi hanya ada beberapa poin poin pasal pasal penting yang dimasukan kedalam PERDA no. 3 yang telah ditetapkan terkait penyelenggaraan Desa.
“Di PERDA no 3, Disitu semua ada dari pemilihannya, pemberhentiannya , perangkat desa nya semua ada itu kita ambil poin poin penting saja ” Jelas Fahry
Sementara Ade Ferry menambahkan, "bahwa di PERDA tersebut memang diatur jelas PAW maksimal 6 bulan harus di bentuk pemilihan , tugas disini adalah panitia pemilihan mempersiapkan proses pemilihannya dan nanti anggaranya di bebankan pada anggaran desa dan masalah teknis diatur dalam Peraturan Bupati.
Sementara aturan penting yang lainnya seperti aturan ketika kejadian luar biasa contoh pandemi ini bisa saja ada kejadian luar biasa yang kita tidak tau olehnya itu kita sudah antisipasi supaya kedepannya tidak ada lagi revisi karena itu yang sering terjadi setiap pemilihan Kepala Desa" Tutup Ade Ferry.
**QMH*AHAS**
