SATPOLAIR Gulung Satu Sindikat Bahan Peledak ( Bom Ikan ) Asal KALTIM
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

SATPOLAIR Gulung Satu Sindikat Bahan Peledak ( Bom Ikan ) Asal KALTIM

Rabu, 17 Agustus 2022,


BONE.WARTASULSEL.ID- SATPOLAIR Polres Bone mengamankan seorang jaringan sindikat bom ikan jenis detonator,  berinisial AM (41), wiraswasta, warga Kelurahan Bajoe, kecamatan Tanete Riattang Timur, karena kedapatan menyembunyikan barang berupa detonator di semak-semak pinggir jalan poros, Desa Kawerang Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Hal ini disampaikan KAPOLRES  Bone,  AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si. dalam acara konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone. Selasa 16 Agustus 2022.

Konferensi pers berlangsung dengan dihadiri oleh KASATPOLAIR  POLRES Bone, AKP Haji Andi Sukri Sulaiman, S.H. dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar,S.H. dan awak media cetak, eletronik dan online Bone.

KAPOLRES mengatakan “pelaku hendak melakukan transaksi bahan peledak jenis detonator yang disimpan di saku jaket milik pelaku, selanjutnya setelah petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung menyembunyikan barang berupa detonator tersebut di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang Kecamatan Cina,”  jelasnya.

Lanjut Ardyansyah, “barang bukti (BB) tersebut didapat dari ZK yang beralamat di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balik Papan, Provinsi Kalimantan Timur sekitar dua bulan yang lalu, ZK mengirim BB melalui JM yang sedang pulang kampung di Desa Manera Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone.” ungkapnya.
 
Tambahnya, "kita akan kembangkan kasus penangkapan ini, kemungkinan masih banyak pelaku yang melakukan transaksi dan tersebar di wilayah kabupaten Bone, ini saja si AM sudah menjalankan bisnisnya kurang lebih 2 tahun,, kami mengharapkan teman teman media bila menemukan hal tersebut, agar menginformasikan kepihak kepolisian, dan menginformasikan juga kepada masyarakat dampak kerusakan dan bahaya yang bisa ditimbulkan dari bahan peledak ini, bila satu batang saja meledak bisa menghancurkan kompleks POLRES," jelas KAPOLRES Bone sambil mengangkat satu batang bahan peledak ( detonator ) untuk memperlihatkan kepada awak Media.

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar,S.H. menambahkan saat ekspos kasus bahwa tersangka AM yang beralamat di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur telah diamankan bersama barang bukti 1 kotak dengan isi serratus batang bahan peledak jenis detonator di Mapolres Bone dan AM diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara," ujarnya.

Lanjut Ray “dampak yang ditimbulkan dari pengeboman ikan akan sangat merugikan, karena menangkap ikan dengan cara  pemboman ikan,  dapat merusak ekosistem laut, makanya sangat dilarang, dan dampaknya sangat bahaya, juga bagi nelayan" tutup KaSubsi PIDM POLRES Bone.

 **QMH*AHAS**
loading...

TerPopuler