Ketgam: Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng Letkol Inf Richard Marihot Butar Butar, S.Ap M.Tr (Han)
Wartasulsel.id.Soppeng- Pemerintah Kabupaten Soppeng gratiskan Uji Swab/Rapid Tes Antigen bagi pengusaha Wakop/Restoran/Cafe.Uji tersebut sebagai salah satu syarat bagi pengusaha yang ingin mengoperasikan unit usahanya.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng Letkol Inf Richard Marihot Butar Butar, S.Ap M.Tr (Han) mengatakan,Senin 15/2/2021.
"Sesuai arahan Pak Bupati selaku penanggung jawab Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng, uji Swab dan Rapid Tes bagi pemilik usaha dan karyawannya akan dilakukan secara gratis"
"Untuk mendapatkan pelayanan uji Swab/Rapid Tes secara gratis ini di Labkesda, yang bersangkutan harus menunjukkan surat permohonan yang dikeluarkan Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Soppeng"tandasnya
Untuk diketahui, kebijakan pelonggaran pembatasan kegiatan ini terhadap sistem pelayanan Warkop dan Rumah Makan/Restoran dengan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat usaha bisa dilakukan setelah pemilik usaha telah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya mengajukan permohonan kepada Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng, menandatangani pernyataan untuk menerapkan Protokol Kesehatan dan telah melakukan Uji Swab/Rapid Tes Antigen.(**)