Kejati SulSel Tangkap Buronan Pengadaan Kapal Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
karebaparlementa'

Kejati SulSel Tangkap Buronan Pengadaan Kapal Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba

Senin, 24 Mei 2021,


MAKASSAR.WARTASULSEL.ID- Tim Tangkap Buronan (Tabur)
 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Herdian Rahardi,SH (Kasi E), Idil, SH.,MH (Kasi Penkum), Dr. Reskiyana Ramayanti, SH., MH, Anas, SH dibantu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ARF.

Tersangka ARF ditangkap Tim Tabur Kejati SulSel di halaman parkir Rumah Sakit Siloam Makassar Sulawesi Selatan,Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)Kejati Sulsel Idil.SH.MH menjelaskan bahwa,Tersangka ARF selaku Direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak 2 (dua) unit  (INKA MINA 491) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 dengan jumlah anggaran sebanyak Rp.2.400.000.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah),"Jelas Idil

Lanjut kata Idil,Penanganan Perkara Tipikor ini khusus tersangka ARF sementara proses penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan kerugian  keuangan negara sekitar Rp. 424.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Tersangka ARF dinyatakan buron sejak Tahun 2016 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba.
Selanjutnya, tersangka ARF diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk  dilanjutkan proses penyidikannya,"Pungkasnya

*QMH.WS*

loading...

TerPopuler