Ratusan Kepsek SMA/SMKN di Sulsel Berstatus PLT, ini Kata Ketua PGRI SulSel
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
karebaparlementa'

Ratusan Kepsek SMA/SMKN di Sulsel Berstatus PLT, ini Kata Ketua PGRI SulSel

Sabtu, 22 Mei 2021,

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)SulSel,Prof Hasnawi Haris M.Hum

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Dimasa kepemimpinan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah(NA), ratusan kepala sekolah tingkat SMA/SMK Negeri di SulSel masih berstatus Pelaksana Tugas(PLT).

Harapan para PLT untuk di definitifkan sebagai kepala sekolah sirna setelah NA OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Kini harapan tersebut beralih  ketangan Pelaksana Tugas(PLT) Gubernur Sulawesi Selatan Andi.Sudirman Sulaeman untuk mendapat SK definitif.

Informasi yang diperoleh Wartasulsel bahwa ratusan kepala sekolah tingkat SMAN dan SMK Negeri di Sulawesi Selatan masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT)

Para PLT bervariasi lamanya menyandang sebagai pelaksana tugas,ada yang 2 tahun dan bahkan ada yang 3 tahun lebih menjalankan tugas dengan predikat sebagai PLT kepala sekolah.

Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan melalui  Sekretaris Disdik H.Hery Sumiharto, SE, M.Ed,
dikonfirmasi Wartasulsel,Sabtu 22/5/2021 mengatakan,Yah, ditunggu saja,karena itu hak PLT Gubernur untuk meng SK kan "Ujar Hery Sumiharto

Terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)SulSel,Prof Hasnawi Haris M.Hum mengungkapkan bahwa,
Secara kelembagaan sebagai ketua PGRI Sulsel kami tentu berharap Pemprov dengan Disdik Sulsel agar segera mendefinitifkan Kepsek yang ada atau kembali melakukan asesmen Kepsek sesuai aturan yang berlaku seperti Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Surat Edaran BKN nomor 2 Tahun 2019,"Ungkap Hasnawi

Lanjut kata Hasnawi yang juga Pembantu PR I UNM,Karena jika Terlalu lama dalam posisi sebagai PLT dapat mempengaruhi top performance sebagai PLT kepsek. 

Alasan Penundaan pendefenitifan Kepsek kami tetap berprasangka baik bahwa Pemprov memiliki pertimbangan yang obyektif dan penuh perhitungan karena memang menjadi kewenangannya,"Ujarnya

Namun kita berharap segera ada yang definitif mengingat ada banyak program kementerian yang harus diarrange atau diatur secara powerfull terutama dalam mengimplementasikan konsep merdeka belajar di satuan pendidikan seperti kebijakan guru penggerak dan sekolah penggerak yang tentu membutuhkan sinkronisasi dan harmonisasi dari berbagai pihak. 

"Secara kelembagaan dalam waktu dekat ini akan segera berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan Provinsi terkait dengan kondisi ini,"Pungkasnya

*QMH.WS*
loading...

TerPopuler