Terekam CCTV, 2 pemuda masuk kerangkeng Polsek Wara karena Jambret
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
karebaparlementa'

Terekam CCTV, 2 pemuda masuk kerangkeng Polsek Wara karena Jambret

Senin, 31 Mei 2021,


PALOPO.WARTASULSEL.ID-Karena kelalaian dan ketidak hati hatian dijalan, anak anak sering menggunakan Handphone dipinggir jalan tanpa mengkhawatirkan diri dan barang bawaannya. 

Kali ini pemuda Fikri, 13 Thn, Pelajar, alamat Perum Benteng Raya Kelurahqn Benteng, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo. Dalam keterangannya saat kejadian bahwa "Saya sementara jalan kaki sambil memainkan Handphone, pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021 pukul 21,00 wita di Perum. Benteng Raya Kel. Benteng, Kecamatan Wara Timut Kota Palopo, tiba tiba dari arah belakang pelaku berboncengan dengan sepeda motor langsung merampas / mengambil Handphone saya" jelasnya 

"Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian materil sekitar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah)" tambahnya 

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, terhadap pelaku dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku, yang berada dikosnya di Jl. Opu Tohalide Kel. Purangi Kec. Sendana Kota Palopo, sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku" ungkap Akbar yang merupakan Kanit Reskrim Polsek wara Polres Palopo 

Penagkapan kami lakukan pada hari Minggu, 30 Mei 2021, sekitar pukul 23.45 wita terhadap 2 orang Pelaku  dalam perkara TP. Pencurian (jambret). tambahnya 

"Identitas pelaku merupakan anak dibawah umur yaitu A dan F berumur 17 thn, alamat Palopo, hasil introgasi mereka mengakui perbuatannya yaitu melakukan Tindak Pidana Pencurian (jambret) dengan barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) unit di sepeda motor merk YAMAHA type JUPITER Z 1 warna putih, 2 Baju kaos dan Sandal Jepit yang dibeli dari hasil penjualan Handphone curian tersebut serta Handphone merk VIVO Y20 dengan No IMEI1 861993056353711 IMEI2 8619931056353703 (Masih dalam pengembangan)" jelasnya 

"Pelaku akan pertanggungjawabkan tindakannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH.Pidana dengan kurungan selama 5 tahun penjara" tutupnya
loading...

TerPopuler