Tim Tabur Kejagung Tangkap Nurbaiti Terpidana Penipuan TPPU
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
karebaparlementa'

Tim Tabur Kejagung Tangkap Nurbaiti Terpidana Penipuan TPPU

Rabu, 26 Mei 2021,


JAKARTA.WARTASULSEL.ID-Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Pemalsuan, Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak 2016


Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI,Selasa 26/5/2021 menjelaskan bahwa, awalnya terdakwa Hj. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012), mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.

Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp. 22.245.000.000 (dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.  

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Terdakwa HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI yang beralamat di jalan Kayu Manis I Lama No 11, RT 04/RW.08 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman Jakarta Timur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.

Terdakwa HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI yang berusia 50 tahun itu diamankan di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat setelah sebelumnya melarikan diri usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

*QMH.WS*

loading...

TerPopuler