Kematian Ais Warga Cacaleppeng Soppeng Ditangan Sang Suami
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Kematian Ais Warga Cacaleppeng Soppeng Ditangan Sang Suami

Kamis, 13 Januari 2022,


SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Satreskrim Polres Soppeng bakal kembali ungkap kasus pembunuhan LS alias Ais yang meninggal pada Sabtu malam tanggal 10 Oktober 2020 di teras rumahnya Kampung Cacaleppeng Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng,yang diduga meninggal dunia dari keterangan san suami AF alias Ap.

Ironisnya,atas kematian gantung diri LS alias Ais pihak keluarga korban merasa ada keganjalan hingga dari orang tua kandung menginginkan untuk di autopsi.

Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K mengatakan"setelah dilakukan penyelidikan telah ditemukan alat bukti sah,kemudian dilakukan gelar perkara pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 untuk di tingkatkan kepenyidikan.

"setelah dilakukan penyidikan ditemukan cukup bukti untuk Kemudian kami melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,tambahnya.

Lebih lanjut, pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 AF alias ap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus tersebut,dan kemudian pemberitahuan tersangka sudah dikirim di Kejaksaan Negeri Watan Soppeng.

Dari rangkaian perkara tersebut,pihak Satreskrim Polres Soppeng mendapat informasi dari warga sekitar pada tanggal 5 Januari 2022, AF alias Ap berada dirumah neneknya di kampung awo Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

"Adanya informasi kami dapat dari warga sekitar,tim segera ke TKP untuk menangkap tersangka dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta dilakukan penahanan,terang Kasatreskrim.

Sementara,Kapores Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa S.IK.M.IK mengapresiasi dan memberikan motivasi atas kinerja Sat Reskrim untuk semangat bekerja lebih baik lagi dalam mengungkap kasus.

"Kami berkomitmen dan profesional dalam penegakan hukum,ujarnya mengunci.

Ada pun pasal yang dilanggar,Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman Selama lamanya (15) tahun penjara,dan pasal 44 ayat (3) Jo.pasal 5 huruf a undang-undang Republik Indonesia  No 23 tahun 2004  Tentang penghapusan kekerasan rumah tangga,mengingat tersangka AF alias Appang masih suami sah dari korban LS alias ais.(**)

loading...

TerPopuler