SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Pimpinan Bawaslu Kabupaten Soppeng hadir dalam Sosialisasi
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Soppeng di Aula KPU, Senin (1/8/2022).
Agenda sosialisasi berkaitan dengan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Abd. Jalil Pimpinan Bawaslu Kabupaten Soppeng mengungkapkan dalam forum,
bahwa berbagai hal akan dilaksanakan bersama, termasuk KPU Kabupaten Soppeng
yang bersama-sama memastikan semua berjalan sesuai regulasi.
Lebih lanjut,Jalil berharap saat jajaran KPU akan turun ke lapangan agar memberikan penyampaian lebih awal kepada Bawaslu. Sehingga jajaran Bawaslu juga mengetahui serta dapat bersama mengawal proses bahkan saat di lapangan.
“Sahabat kami Parpol dan KPU
juga bisa datang ke Kantor Bawaslu Soppeng buat ngopi-ngopi sambil kita diskusi
terkait tahapan ini.Ini tidak lain yakni untuk menjaga komunikasi dan kedekatan yang sama dengan KPU serta partai politik.Imbuhnya
Sementara Nurlaelah Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Soppeng meminta kejelasan jika saja ada anggota yang KTP elektroniknya belum
terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Bagaimana jika KTP Elektroniknya tidak masuk atau tidak terdaftar dalam DPB. Apakah itu langsung TMS," Ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Musakkir Anggota KPU Kabupaten Soppeng yang
membawahi Divisi Teknis mengungkapkan bahwa jika saja ada NIK yang tidak terdaftar, KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikan hasil pengecekan ke KPU RI. Hasil pengecekan itu nantinya akan disampaikan dan dipastikan ke Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kedepannya KPU
Kabupaten Soppeng akan memberikan penyampaian lebih awal berbagai
kegiatan yang akan dilaksanakan kepada Bawaslu Kabupaten Soppeng"Ungkap Musakkir
Sementara itu,mulai hari ini tahapan pendaftaran dan penyampaian dokumen
pendaftaran Partai Politik telah dimulai, dan akan berlangsung hingga 14 Agustus
2022,"Pungkasnya