Dituding Terima 15 Juta Untuk PB, Kalapas Takalar:Itu Fitnah!!
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
karebaparlementa'

Dituding Terima 15 Juta Untuk PB, Kalapas Takalar:Itu Fitnah!!

Kamis, 04 Agustus 2022,


TAKALAR.WARTASULSEL.ID- Viral nya pemberitaan di media sosial Pembebasan Bersyarat (PB)salah satu warga binaan.Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapsas) KLS II B Takalar Rasbil membantah hal tersebut. Selasa 2/8/2022 lalu

Kadivpas Kemenkumham Sulsel
Suprapto

Menurut kalapas Takalar kelas II B  Rasbil, dirinya tidak  mengetahui uang yang sebanyak 15 Juta yang ditudingkan terhadap dirinya, dan anehnya berita itu ada tanpa di konfirmasi kesaya.

"Adanya berita tersebut, dirinya merasa di fitnah dan dia sementara mendalami dan menyelidiki siapa pelaku yang sebenarnya.Kalaupun ada anggota saya yang terlibat akan melakukan langkah tegas," ucap Rasbil  kepada awak media.

Lanjut kata Rasbil, didalam kwitansi itu tidak ada stempel dan tidak ada tanda tangan saya, tapi sepertinya hanya saksi dan mengarah kesalah satu anggota saya, tapi  tidak benar. 

Nama anggota saya itu bernama Emil, Statusnya sebagai Pegawai, jadi untuk keterlibatan anggota saya ini, sementara kami dalami dan sementara kami cari tahu, jelasnya.

“Saya ini difitnah, dan kwitansi itukan tidak jelas, jadi tidak benar saya menerima uang sebanyak 15 Juta berdasarkan kwitansi itu,”kembali Rasbil menegaskan 

Sementara Kadivpas Kemenkumham Sulsel saat di konfirmasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel mengatakan bahwa, pihaknya  sudah memanggil Kalapas Takallar

Untuk menenangkan situasi agar tidak muncul oponi- opini yang lain Kakanwil mengambil langkah kalapas  Takallar di tarik untuk di mintai keterangan.

“Hasilnya setelah kita periksa kami akan laporkan ke pimpinan di jakarta,” katanya.

“Hal itu dilakukan agar tidak menjadi simpang siur dan tidak menjadi spikulasi dan opini yang nantinya justru tidak bisa memberikan pemahaman dan pelajaran bagi masyarakat itu yang kami lakukan,” terangnya.

Ia melanjutkan, Jika hasil temuannya memang betul tentunya valid, pihaknya akan memberikan sanksi ‘sanksi tegas, mulai dari teguran lisan, maupun tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan pangkat, penundaan tunjangan, bahkan sampai dicopot atau di non jobkan sejauh mana bukti bukti hasil pemeriksaan.

“Kami melakukan pemeriksaan kwitansi itu tidak dapat di jadikan bukti, mengingat di tanda tangan di kwitansi itu tidak ada nama nya, saksi juga tidak ada namanya hanya tertulis saksi,"Tandasnya 

Dirjen kamtib,Dirjen pas Abdul  Aris di tempat terpisah saat di konfirmasi melalui via whatsapp,
Kami komitmen dalam pelaksanaan tugas sesuai jukrah Dirjenpas melaksanakan perintah harian Dasa Adhi Brata  dan tiga kunci pemasyarakatan Maju :  deteksi dini gangguan kamtib, brantas Narkoba , sinergitas dengan APH  serta back to basic.

Kejadian di lapas pare -pare dan Takalar menjadi Attensi pimpinan kita tau Lapas Takallar sering menemukan Narkoba baik di pintu maupun kamar hunian,ini perlu didalami. Dan semua layanan pemasyarakatan GRATIS.
Kami dukung langkah Kakanwil cq Kadivpas dalam menangani kasus tersebut,"Pungkasnya

*QMH.ENO*

loading...

TerPopuler