Legislator Partai Demokrat, H. Syahrir, SE sosialisasikan PERDA No. 4 di Kabupaten Bone
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
karebaparlementa'

Legislator Partai Demokrat, H. Syahrir, SE sosialisasikan PERDA No. 4 di Kabupaten Bone

Kamis, 18 Agustus 2022,


BONE.WARTASULSEL.ID-Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dari Fraksi Partai Demokrat, H. Syahrir, SE mengadakan Sosialisasi PERDA No 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik,   digelar dengan bekerjasama Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan ( TPHP ) Kabupaten Bone, di Gedung Bataritoja Jl Majang, Kota Watampone, Selasa sore, 16 Agustus 2022,  diikuti lebih dari  200 orang.


PERDA No 4 tersebut disahkan, Mei 2022 lalu. Dibuat agar petani lokal dapat menggunakan pupuk organik lagi dalam mengolah tanamannya.

Kepala Bidang Hortikultura,  Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura 1 dan Perkebunan Kabupaten Bone, Abdul Rauf, yang tampil sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada H. Syahrir yang menggagas dilaksanakan sosialisasi PERDA no 4 ini, dan  menjelaskan betapa pentingnya PERDA No. 4 yang disahkan, 23 Mei 2022, itu karena membuka kembali peluang petani menggunakan pupuk organik dalam mengolah tanaman.

“Karena seringnya kelangkaan pupuk subsidi maka lahirlah Perda ini. Yang namanya organik berarti non kimia bisa dari kotoran hewan dan bisa dari daun,” ujar Abdul Rauf.

H. Syahrir yang menduduki kursi Wakil Ketua Komsi B DPRD Sulawesi Selatan mengajak masyarakat Bone menggunakan pupuk organik, karena menurutnya pupuk organik ini  menambah kesuburan, Tampa merusak  tanah dan tidak ada ketergantungan pada tanaman seperti jenis pupuk kimia lainnya.

“Pupuk organik ini tidak merusak  ekosistem tanah karena alami. Beda pupuk kimia jenis Urea dan ZA dan beberapa lainnya, itu bisa membunuh sel-sel dalam tanah sehingga mempengaruhi tanah bahkan berdampak pada kesehatan manusia dari berbagai hasil tanaman yang kita konsumsi,” jelasnya. 

**QMH*AHAS**
loading...

TerPopuler