Pengadaan Mobil Diduga Bermasalah, L-Kontak: Teruskan Ke APH, Sitti: Ke PPK, Mursaling: Iya
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
karebaparlementa'

Pengadaan Mobil Diduga Bermasalah, L-Kontak: Teruskan Ke APH, Sitti: Ke PPK, Mursaling: Iya

Rabu, 08 November 2023,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Pengadaan mobil dump truk sampah dan mobil arm roll sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota TA 2021 diduga bermasalah. Dugaan tersebut diungkap Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Dian Resky, dalam rilisnya yang diterima wartasulsel.id. Senin, 6 November 2023 kemarin. Menurutnya, pengadaan unit di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo TA 2021 itu, diduga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Lelang pengadaan mobil sampah tersebut, dimenangkan oleh CV. Athaya Abadi. Pengadaan mobil dump truk itu nilai kontraknya Rp. 1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah nilai kontraknya Rp.1.032.900.000. Anggaran pengadaan unit tersebut melekat pada DLH Kota Palopo Tahun Anggaran 2021,"  ucap Dian Resky. 

Karena diduga bermasalah, lanjut Dian Resky, pengadaan unit kendaraan operasional tersebut, tentunya akan sulit dilakukan pelelangan dikemudian hari. 

"Kami menduga kuat, Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mencantumkan dalam dokumen soal Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang nantinya akan menjadi persyaratan lelang terkait rancang bangun kendaraan bermotor. Dan perusahaan yang memenangkan kami juga menduga tidak memiliki surat keputusan rancang bangun (SKRB) atau memproduksi kendaraan yang tidak sesuai dengan SKRB,"  jelasnya.

Ditegaskan pula, perusahaan pemenang lelang tersebut diduga kuat terindikasi melakukan rancang bangun terhadap mobil dump truk sampah dan mobil arm roll tanpa mengantongi izin.

“Jangan-jangan selama ini kedua unit mobil tersebut beroperasi dengan menggunakan nomor plat polisi palsu. Bukankah itu sama saja mobil bodong? Lalu penetapan asetnya bagaimana?,”  terang Dian sembari bertanya.

Jika dugaan tersebut benar adanya, kata dia, tentunya akan ada unsur pidana didalamnya. 

"Mengacu pada pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa untuk melakukan rancang bangun yang tidak memiliki izin termasuk kategori pidana. Kemudian di pasal 277, menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta dan kurungan 1 tahun penjara,"  tegasnya.

Karena diduga bermasalah mulai dari tidak adanya BPKB dan juga STNK kendaraan, ia juga mempertanyakan terkait prosedur pembayaran pajak kedua kendaraan tesebut. 

"Jika benar kedua mobil itu tidak memilki kelengkapan dokumen, maka dipastikan hingga kini pajak kendaraan tersebut belum terbayarkan. Kalau itu benar terjadi, bisa jadi PA dan PPK nantinya saling melempar tanggung jawab. Nah untuk membuktikan dugaan tersebut, secepatnya kami akan teruskan kajian hukum lembaga kami ke APH. Salah satu indikasinya ada di pajak kendaraan bermotor,"  pungkasnya.

Sementara itu, Sitti Baderiah, S.Pd.,M.Si, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, yang menjabat waktu itu, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, terkait 
pengadaan mobil dump truk sampah dan mobil arm roll sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota TA 2021, Apakah memiliki STNK dan BPKB..? ia menuliskan, silahkan langsung konfirmasi ke PPK nya adek, karena dia yang lebih paham di ULP, tabe.

"Tabe adek, karena yang urus dia semuanya. Tabe kita sampaikan ke Pak Mursalim, tabe adek,"  tulis Sitti Baderiah, S.Pd.,M.Si, Kadis DLH Kota Palopo, yang menjabat waktu itu. Rabu, 8 November 2023, saat dikonfirmasi via WhatsApp sekira pukul 13. 03 Wita, siang tadi. 

Saat pengadaan mobil dump truk sampah dan mobil arm roll sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota TA 2021, apakah ibu yang menjabat Kadis DLH..? Iya.

"Terkait yang kita tanyakan ke saya, yang tau persis mulai dari awal sampai akhir pak Mursalim tabe,"  pungkasnya.

Sementara itu, Mursaling, ST, PPK, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, dengan 
hal yang sama yaitu pengadaan mobil dump truk sampah dan mobil arm roll sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota TA 2021, apakah memiliki STNK dan BPKB..? Dan, sekira pukul 13.01 Wita. Rabu, 8 November 2023 dan sekira pukul 17.56 Wita, mengeluarkan klarifikasi berbentuk PDF, terkait Pengadaan Mobil Arm roll dan Dump Sampah DLH tahun 2021. Berikut klarifikasinya:

Memang benar ada pengadaan Dump sampah 3 unit dan Arm Roll 2 unit di DLH pada tahun 2021 (dana DAK). Yang metode pemilihannya melalui TENDER CEPAT, dan pemenangnya adalah CV. ATHAYA ABADI.

‐ HPS Dump sampah Rp. 1.478.000.000, Nilai kontrak Rp. 1.402.500.000 (3 unit). 
‐ HPS Arm Roll Rp. 1.200.670.000, Nilai kontrak Rp. 1.032.900.000. (2 unit). 
Pelaksanaan kontrak berjalan dengan normal sesuai yang diharapkan, hanya sekitar 2 bln pengerjaan mobil sudah selesai semua. Dan dilakukan serah terima barang (sesuai spesifikasi). Kemudian dilakukan pencairan dananya. 

Pada saat serah terima barang memang belum ada STNK dan BPKB (Hanya 
STNK sementara) karena biasanya surat2 tersebut memerlukan waktu 2 – 3 bln setelah penyerahan barang 
(mobil). 

Dananya dicairkan semua karena sudah banyak pengadaan mobil sebelumnya Seperti itu juga, tidak ada jaminan STNK/BPKB yang harus diurus. Penyedia berjanji 2 – 3 bln STNK dan BPKB menyusul. 

Setelah 3 bulan berlalu STNK dan BPKB belum juga datang dan hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga kami mendesak pihak penyedia (CV. Athaya Abadi) untuk mengurus 
secepatnya. Pihak Penyedia memohon maaf dengan mengeluarkan surat permohonan maaf atas keterlambatan pengurusan STNK dan BPKB.   

Alasan keterlambatan pengurusan STNK dan BPKB (isi suratnya) adalah sebagai berikut : 

Assalamu Alaikum Wr. Wb, Salam sejahtera untuk kita semua. Sehubungan dengan penerbitan STNK/BPKB kendaraan Truk dan Armroll sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo dapat kami sampaikan sebagai berikut :   

1. Bahwa ternyata bengkel karoseri PT. BUMI RADJA MAWELLANG di Makassar yang kami pakai tdk 
dapat menerbitkan SKRB dan SRUT yang merupakan syarat administrasi untuk penerbitan 
STNK/BPKB. (sy tidak tau sebelumnya)   

2. Dengan demikian maka saya berusaha menghubungi teman bengkel di Jakarta untuk dapat menerbitkan surat tersebut, dan tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta butuh waktu.   

3. Bahwa tanggal Faktur dibulan Desember 2021 telah kedaluarsa, maka perlu diperbaharui kembali.   

4. Kami mohon maaf atas Ketidaknyamanan ini. Terima kasih.   
Makassar, 28 Maret 2022.   

CV. ATHAYA ABADI   
S U D A R M A N 
Direktur 

Memasuki akhir tahun 2022 ternyata STNK dan BPKB belum juga terbit dan Kembali menjadi temuan BPK. Setelah kami konfirmasi kembali ternyata penyedia tidak bisa mengurus STNK dan BPKB tersebut 
dengan alasan bahwa Karoseri yang digunakan tidak memiiki SKRB yang merupakan syarat untuk 
mengeluarkan SRUT yang dijadikan dasar untuk pengurusan STNK DAN BPKB.

Pokja pemilihan juga tidak 
mensyaratkan dalam dokumen lelang syarat kepemilikan SKRB untuk karoseri dengan alasan tidak ada 
dalam KAK. (Waktu itu kami kurang faham mengenai SKRB dan SRUT tersebut). 
Kami mendesak terus dan mengancam membawa ke jalur hukum namun penyedia menunjuk ke isi Surat Perjanjian (kontrak) bahwa tidak ada tertulis secara jelas mengenai STNK dan BPKB tersebut.

Jadi pengadaan ini bisa dianggap sebagai pembelian OFF THE ROAD (bukan ON THE ROAD). Kami akui bahwa 
ini adalah kesalahan karena tidak memasukkan klausul STNK/BPKB ke dalam kontrak, kami berpatokan 
pada kontrak‐kontrak pengadaan mobil sebelumnya dimana tidak pernah ada masalah STNK/BPKB, barusan terjadi masalah seperti ini. Jadi ini pengalaman berharga bagi kami khususnya PPK.   

Untuk Aset tetap dilakukan pencatatan aset berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Untuk pajak memang belum pernah dianggarkan/dibayarkan karena belum ada STNK/BPKB. 

Dinas Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah untuk pengurusan STNK dan BPKB tersebut dengan menganggarkan di APBD perubahan tahun 2023, semoga tidak ada kendala lagi. 

Demikian klarfikasi kami atas pemberitaan L‐KONTAK di media Online terkait masalah tersebut di atas. 

Tertanda 
MURSALING, ST 
(PPK) 

Tak sampai di situ, saat dikonfirmasi kembali, jadi hingga tahun 2023 STNK dan BPKB tersebut belum ada ...? menurut Mursaling, iya. Ndak bisa dia terbitkan.

Berarti ada dugaan kendaraan bodong yah pak...? Menurut Dri mekanisme pengadaan bkn bodong tpi klo patokanx cuman STNK dan BPKB org bisa mengatakan bodong.

Oh iya pak ....siapa Pejabat SPM ( Surat Perintah Membayar ) saat itu....? Tulis Mursaling, Ibu hj Siti Baderia.

Dan menurut pak Mursalim sendiri bagaimana pak kalau kendaraan itu tidak memiliki STNK dan BPKB apa namanya pak...? Menurutnya, Kalau saya pribadi lebih melihat kepada manfaatnya untuk masyarakat palopo. Mobil tersebut sangat dibutuhkan waktu itu krn sampah sudah tidak bisa ditangani dengan baik karena kekurangan armada. Kendaraan ini tetap dicatat sebagai aset karena ada nomor rangka dan nomor mesin. Mudah2an bisa diurus stnk dan bpkbx thn ini.

Sebagai informasi, adapun tulisan yang disingkat, tidak diubah dan ada yang disempurnakan atas hasil konfirmasi tersebut, itu sebagai bentuk kejelasan, agar pembaca dapat memahami.

*QMH. Yoga.WS*
loading...

TerPopuler