Penarikan Kembali Ranperda, Bogi: Fraksi DPRD Menyetujui, Asru Sani: Berproses di Prolegnas
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
karebaparlementa'

Penarikan Kembali Ranperda, Bogi: Fraksi DPRD Menyetujui, Asru Sani: Berproses di Prolegnas

Selasa, 16 April 2024,


PALOPO.WARTASULSEL.ID - Beberapa waktu lalu, Pj (Pejabat) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, S.H.,M.Si dan Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kep., M.Kes menandatangani keputusan bersama penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dari pembahasan di DPRD Kota Palopo.

Penandatanganan surat keputusan bersama itu dilakukan setelah fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo menyetujui untuk menarik Ranperda dari pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Bogi Harto, mengatakan, bahwa hasil pembahasan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat adalah merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Palopo tahun 2022.

"Dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pansus 2 DPRD Palopo tahun 2022 telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat,"  ujar Bogi Harto. Tepatnya, Kamis 4 April 2024 lalu, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo.

Selain itu, Bogi Harto, mengungkapkan, dilakukan konsultasi ke sejumlah instansi, guna mendapatkan gambaran yang komprehensif yang erat kaitannya dengan muatan Ranperda.

"Ini juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulsel,"  ungkapnya.

Saat pembahasan oleh Pansus 2 DPRD, ada kendala terkait dengan adanya pendalaman materi fraksi dalam Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang perlu untuk dilakukan sinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait.

"Kami berkesimpulan dan menyarankan, agar rancangan peraturan daerah (ranperda ) tersebut, dihentikan pembahasannya dan ditarik kembali dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Palopo. Itu berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo yang menyetujui penarikan Ranperda,"  pungkasnya.

Sementara itu, pada paripurna Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, menjelaskan, secara singkat atas subtansi Ranperda yang ditarik kembali dari pembahasan. Berdasarkan undang-undang yang menjadi payung hukum untuk Ranperda ini.

"Masih berproses di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sampai saat ini, belum ada penetapan,"  jelas Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani.

Di sisi lain, dalam Ranperda ini belum termuat mengenai nama masyarakat adat secara menyeluruh di Kota Palopo. Belum ada kepala adat, luas wilayah adat yang ditandai dengan peta wilayah.

"Dan belum ada pranata adat serta belum memuat mengenai kewajiban masyarakat adat,"  pungkasnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaenih, dihadiri Wakil Ketua II DPRD dan anggota DPRD Kota Palopo.

Dan hadir Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler