SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Forum Pemerhati Pengembangan Daerah(FP2D) gelar Sosialisasi Kepmen ESDM RI No .291.K/GL.01/MEN.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Perisinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Air Tanah,
Kegiatan tersebut dibuka langsung Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide dan dihadiri narasumber Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, di kantor gabungan dinas Pemkab Soppeng,Soppeng 25/5/2024
Wakil Bupati Soppeng dalam arahannya mengatakan , kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat utamanya para pengusaha yang menggunakan sumber air tanah.
"Pemerintah memberi ruang untuk melakukan usaha namun ada kewajiban yang harus dipenuhi. Usaha yang menggunakan air tanah harus berisin"Jangan barang mudah bikin susah"ujar wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide
Sementara narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan H. M. Ridwan Thalib, S.T, M.H. mengatakan, Sosialisasi Kepmen ini ESDM RI No .291.K/GL.01/MEN.G/2023 kabupaten Soppeng pertama melaksanakan di Sulawesi Selatan.
"Pengusaha yang menggunakan air tanah wajib hukumnya mempunyai izin dari Pemerintah melalui Kementerian ESDM"Tandasnya
Turut hadir dalam kegiatan ini,utusan dari Bundes Desa , pengusaha perhotelan, Peternak ayam, pengusaha air galong (RO)
#HNR#


