Pelapor Dugaan Suap Kembali Datangi KPK, Fithrat: Cuman Menjadi Jargon, Azis: 95 Orang
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

Pelapor Dugaan Suap Kembali Datangi KPK, Fithrat: Cuman Menjadi Jargon, Azis: 95 Orang

Selasa, 22 April 2025,


JAKARTA.WARTASULSEL. ID - Pelapor dugaan suap terkait proses pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD kembali mendatangi KPK untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya. Bahkan, pelapor juga akan mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) atas lambatnya proses pelaporan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Muhammad Fithrat Irfan, selaku pelapor dan mantan staf anggota DPD RI periode 2024-2029 Rafiq Al-Amri. Dia  mengatakan, bahwa dirinya didampingi tim kuasa hukumnya kembali mendatangi KPK.
Kami menanyakan perkembangan kelanjutan terkait kasus suap DPD RI, senator DPD RI yang dilaporkan pada tanggal 5 Desember 2024 lalu.

"Itu sudah sampai laporannya sudah 5 bulan, sampai dengan hari ini sudah 5 bulan. Jadi belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan,"  ujar Irfan kepada awak media. Selasa, 22 April 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengadukan lambatnya proses pengaduan masyarakat di KPK kepada Dewas (Dewan Pengawas) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Jadi, bersamaan dengan hari ini, kami rencananya akan melaporkan hal ini ke Dewas KPK, terkait aduan yang belum ada tanggapan lanjutan soal laporan saya di KPK,"     jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa respons dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK masih terus berputar pada pengayaan (proses memperkaya atau memperluas pengetahuan, keterampilan, atau pengalaman) informasi. Sementara pihak terlapor pun belum ada yang diverifikasi satu pun. 

"Jadi, kemarin sempat ada jeda dari puasa lebaran, makanya kita ingin menanyakan keseriusan KPK dalam menanggapi aduan-aduan masyarakat yang ada. Apakah ini cuman menjadi jargon saja buat mereka atau memang mereka betul-betul menindak laporan berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami lengkapi di Dumas KPK,"  ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kami menyayangkan, disebabkan, dirinya tidak jadi ketemu pihak Dumas KPK, lantaran hari ini tidak ada di tempat. Padahal, dirinya mengaku sudah ada komunikasi dan janjian untuk bertemu hari ini. 

"Saya ( Muhammad Fithrat Irfan) dan semua terlapor yang ada di sini termasuk teman-teman saya dalam kasus lain memang ditindaklah laporan kita secara serius, karena dalam tahap verifikasi hingga penelaahan itu, kita sudah memenuhi unsurnya. Kita minta keseriusan Dumas KPK untuk menaikkan ini ke tahap penyidikan,"  pungkasnya.

Sebelumnya, pada hari Jumat, 7 Maret 2025, Muhammad Fithrat Irfan, datang ke KPK untuk menyerahkan 95 nama anggota DPD yang diduga menerima uang suap. Dia mengatakan, bahwa dirinya kembali datang ke KPK setelah berkoordinasi dengan pihak KPK untuk menyerahkan 95 nama anggota DPD yang diduga menerima suap. 

"Selain itu, kami melampirkan percakapan dari grup mantan bosnya yang terlampir adanya 95 nama yang menerima suap,"  ujarnya.

Kemudian, pada hari Selasa, 18 Februari 2025, dirinya menyerahkan bukti rekaman suara dengan salah seorang petinggi partai politik terkait dugaan suap yang melibatkan 95 dari 152 anggota DPD. Bukti rekaman itu disampaikan langsung Irfan didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Kuasa Hukum, Azis, menjelaskan, bahwa 
Pak Irfan diminta untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan. 

"Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau (Irfan) pada Desember 2024 yang lalu,"  jelas Azis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Selasa, 18 Februari 2025 siang.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini, KPK disebut akan melanjutkan proses laporannya dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPD maupun pihak lainnya. Buktinya tadi ada rekaman.

"Rekaman pembicaraan antara Pak Irvan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut. Bosnya 1 dari 95 orang yang menerima,"  cetusnya.

Selain itu, kliennya juga mendapatkan intimidasi dan ancaman, karena telah membuat laporan kepada KPK.

"Pihak tersebut, meminta Pak Irvan untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman,"  ungkapnya.

Sementara itu, Muhammad Fithrat Irfan, mengatakan, pada 6 Desember 2024, dirinya telah melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Rafiq Al-Amri (RAA) yang juga merupakan mantan bosnya.

"Indikasinya, diduga beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang anggota Dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya,"  ujarnya.

Nominal uang yang diterima, terkait pemilihan Ketua DPD adalah sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per orang. 

"Sedangkan untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD sebesar 8 ribu dolar AS per orang. Jadi, ada 13.000 (dolar AS) total yang diterima,"  pungkas Fithrat Irfan.

*QMH. Andi Polyogama Anthon.**
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler