MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus penipuan online, Sabtu (26/4/2025), di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa Ditreskrimsus telah menerima pelimpahan 40 orang terduga pelaku penipuan online dari Kodam XIV/Hasanuddin pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Pelimpahan ini dilaksanakan dengan prosedur lengkap, termasuk pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh terduga pelaku dan pengecekan barang bukti yang berlangsung hingga pukul 23.30 WITA. Serah terima resmi dilakukan pada pukul 23.50 WITA, disertai dengan administrasi berita acara dan penandatanganan dari saksi kedua belah pihak.
"Setelah menerima pelimpahan, kami melakukan tindakan kemanusiaan dengan memberikan makanan, pemeriksaan kesehatan, serta pengecekan identitas terhadap para terduga pelaku," ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Lebih lanjut, Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melanjutkan investigasi dengan metode scientific investigation, melalui analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang disita. Dari total 144 unit handphone yang diamankan, data dari 20 unit handphone berhasil diangkat dan dianalisis.
Hasil sementara mengungkapkan adanya 41 korban penipuan, dengan tiga modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni:
Penipuan jual beli handphone,
Investasi dalam negeri,
Investasi luar negeri.
Dari 41 korban tersebut, tiga orang telah bersedia memberikan keterangan resmi kepada penyidik. Mereka berasal dari Jawa Timur dengan kerugian Rp8 juta, Pontianak dengan kerugian Rp3 juta, serta seorang korban dari Singapura dengan kerugian mencapai Rp30 juta.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menambahkan bahwa berdasarkan hasil analisa forensik, tiga orang terduga pelaku telah diidentifikasi keterlibatannya.
"Pasal yang kami persangkakan adalah terkait tindak pidana penipuan online dengan delik aduan. Karena itu, proses hukum dapat berjalan setelah adanya laporan resmi dari korban. Untuk tiga korban ini, proses penyidikan sudah kami tingkatkan," jelas Kombes Dedi Supriyadi.
Sementara itu, terhadap 37 orang terduga lainnya yang belum ditemukan keterlibatan langsung dalam tindak pidana, diputuskan untuk dikembalikan kepada keluarganya, sambil tetap menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut. Polda Sulsel memastikan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan mereka, maka akan dilakukan pemanggilan kembali untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menanggulangi kejahatan siber yang semakin kompleks, serta terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang kian marak.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati dan segera melapor jika menjadi korban penipuan online. Polda Sulsel akan terus berupaya maksimal dalam memberantas kejahatan siber demi memberikan rasa aman kepada seluruh warga," tutup Kombes Pol Didik Supranoto.