Ahli Pers Dewan Pers: Tidak Ada Pihak yang Boleh Halangi Kerja Wartawan Profesional
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

Ahli Pers Dewan Pers: Tidak Ada Pihak yang Boleh Halangi Kerja Wartawan Profesional

Minggu, 11 Mei 2025,

Ahli Pers Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun, 

JAKARTA.WARTASULSEL.ID- Ahli Pers Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan melakukan penghalangan terhadap kerja wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional.

 Pernyataan ini disampaikannya merespons dugaan intervensi terhadap wartawan yang terjadi di ruang kerja Kapolsek Minasatene, Polres Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dalam insiden tersebut, seorang wartawan diduga mengalami tekanan saat hendak mengonfirmasi informasi terkait dugaan penguasaan satu unit kendaraan roda empat oleh oknum polisi berinisial Aipda RZ. Kendaraan itu sebelumnya diklaim sebagai aset milik MTF Finance.

"Fungsi wartawan, salah satunya adalah mengawasi petugas atau pejabat publik dalam menjalankan tugasnya, atau melakukan kontrol sosial. Ini dilindungi oleh Undang-Undang," ujar Rustam dengan tegas, Minggu 11/5/2025

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa pers nasional menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Rustam juga mengingatkan bahwa undang-undang yang sama memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dari segala bentuk intimidasi atau intervensi yang menghambat kerja jurnalistik. “Ada sanksi pidana bagi pihak mana pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan. Ini jelas diatur dalam Pasal 18 Ayat 1,” tambahnya.

Menanggapi insiden di Polsek Minasatene, Rustam menyampaikan bahwa tindakan intervensi terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi. “Peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi. Tidak ada pihak mana pun yang berhak menghalangi kerja wartawan yang profesional,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan kembali mengingatkan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. “Jadi, tidak ada pihak yang boleh melakukan penghalangan terhadap kerja wartawan yang profesional,” pungkasnya

#EN#
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler