MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Diamnya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam merespons konfirmasi terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan dua tersangka, menjadi sorotan publik. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiddudin, hanya menjawab singkat, “Maaf, saya belum ke Sat Reskrim konfirmasi, karena masih sibuk dampingi giat pimpinan.”
Kasus ini melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial T dan A. T diketahui merupakan seorang guru mengaji dan saat ini telah mendekam di balik jeruji besi. Sementara itu, A, yang merupakan guru agama di salah satu SMK di Makassar, mendapatkan penangguhan penahanan.
Perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH), Ryyan Saputra, angkat bicara dan menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara adil dan transparan.
“Kedua terlapor, masing-masing berinisial T dan A, telah dilaporkan melalui LP/B/335/II/2025/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDASULSEL atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial M (15),” ujar Ryyan.
Menurutnya, alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka A patut dipertanyakan. Ia menduga adanya perlakuan khusus yang diterima oleh A dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
“Kami menduga ada sesuatu yang diterima oleh Unit PPA dari tersangka A. Dalihnya memang ada permohonan penangguhan penahanan, tapi kenapa T tidak mendapatkan perlakuan serupa? Ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap integritas proses penyidikan,” tegas Ryyan.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum seharusnya berlaku adil tanpa memandang status sosial atau profesi dari para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolrestabes Makassar terkait perbedaan penanganan dua tersangka dalam kasus sensitif ini.