Keprihatinan Atas Gangguan Operasional di Wilayah Latimojong, Mustafa: Masuk Secara Paksa
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Keprihatinan Atas Gangguan Operasional di Wilayah Latimojong, Mustafa: Masuk Secara Paksa

Minggu, 29 Juni 2025,


LUWU. WARTA SULSEL. ID - PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinan atas 
gangguan operasional yang terjadi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, menyusul tindakan pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing. Sabtu, 28 Juni 2025.

Aksi yang sudah berlangsung selama 6 hari ini berdampak langsung terhadap distribusi logistik dan kelancaran kegiatan pertambangan yang sah dan berizin.

Perlu kami tegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut telah melalui proses 
pembebasan sesuai ketentuan hukum. Verifikasi administrasi dilakukan dengan 
melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kabupaten. 

Seluruh proses ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas 
perusahaan.

MDA juga memahami bahwa dalam proses pembangunan, diperlukan sensitivitas 
terhadap nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, Perusahaan telah mengupayakan solusi 
bermartabat terhadap keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut.

Tawaran relokasi ke lokasi yang lebih aman dan layak telah disampaikan secara hormat, dan seluruh biaya ditanggung penuh oleh Perusahaan.

Kepala Teknik Tambang MDA (Masmindo Dwi Area -Red), Mustafa Ibrahim, mengatakan, namun demikian, apabila terdapat klaim kepemilikan tambahan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, MDA menilai penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur 
hukum. Pengakuan sepihak di luar mekanisme resmi sangat berisiko merusak tertib 
investasi dan menciptakan preseden negatif.

“Area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan 
memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum, dan mengganggu 
kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak 
dapat mentolerir pelanggaran hukum,”  ujar Mustafa.

Perlu diketahui bahwa wilayah operasional MDA dikategorikan sebagai Objek Vital 
Tertentu (OVT), yang diatur ketat oleh ketentuan keselamatan dan perizinan. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan 
Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah 
merupakan pelanggaran hukum.

"MDA terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur 
pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan kegiatan operasional dan perlindungan terhadap karyawan, masyarakat lokal, serta mitra kerja yang terdampak gangguan ini,"  pungkas Ibrahim.

*QMH. Andi Polyogama Anthon. Yudhi*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler