Proyek Pembangunan RPK-Tipikor Polres Palopo Tidak Dilengkapi Papan Proyek, Hasbi: APBD
simak'
bupati
bupati bone
masmindo

Proyek Pembangunan RPK-Tipikor Polres Palopo Tidak Dilengkapi Papan Proyek, Hasbi: APBD

Selasa, 17 Juni 2025,


PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Pekerjaan proyek pembangunan baru Ruang Pelayanan Kepolisian (RPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tidak dilengkapi dengan papan proyek, benar menggunakan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tahun anggaran 2025. Selasa, 17 Juni 2025, di Kota Palopo, Sulsel.

Sehubungan dengan itu, dikutip dari media KATASATU.co.id. Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Palopo, IPDA Hasbi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi katasatu.co.id, via pesan singkat WhatsApp, sekira pukul 20.39 Wita, Rabu 11 Juni 2025 membenarkan jika biaya proyek pembangunan RPK Tipikor Polres bersumber dari APBD Pemkot Palopo Sulawesi Selatan. 

"Iye betul, dapat bantuan pembangunan gedung ruang tipikor Polres Palopo" tulis IPDA Hasbi Kanit Tipikor Polres Palopo.

Tidak hanya membenarkan sumber anggaran pekerjaan proyek pembangunan RPK Tipikor Polres Palopo dari APBD Pemkot Palopo, IPDA Hasbi, juga membeberkan besaran nilai kontraknya. 

"Tabe’ Nilai kontraknya 446.337.420,"  tulis Hasbi via pesan singkat WhatsApp. 

Adapun bantuan tersebut, IPDA Hasbi, mengakui, jika pihak Polres Palopo yang mengajukan berdasarkan proposal permintaan bantuan dana hibah.

"Polres yang mengajukan berdasarkan proposal permintaan bantuan dana hibah untuk pembangunan gedung tipikor,"  terang IPDA Hasbi.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Darma, memilih bungkam, belum memberikan tanggapan apa-apa selaku pucuk pimpinan di satuan kerja Kepolisian Resor (Polres) Palopo, sejak dikonfirmasi via WhatsApp sekira pukul 12.15 Wita, hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 60 pada Perda Palopo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan, bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, dilakukan dengan, efisien, penuh rasa keadilan, yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, dan penggunaan APBD Pemkot Palopo menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Kemudian, merujuk Pasal 2 ayat (1) dari Permendagri nomor nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, disebutkan, "Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selanjutnya, dalam lampiran Permendagri nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, huruf A, angka 2 (dua) huruf (e), pada intinya pemegang kekuasaan (kepala daerah) dapat mengambil tindakan dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang manfaatnya untuk masyarakat. 

Dengan dasar hukum Permendagri nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, huruf A, angka 2 huruf (e), dan Perda Palopo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apakah pembangunan RPK Tipikor Polres Palopo tersebut merupakan hal yang mendesak, di tengah kondisi Pemkot Palopo yang mengalami defisit keuangan.

Dengan adanya bantuan dari Pemerintah Kota Palopo sebesar Rp. 449.480.000 untuk pembangunan ruang pelayanan kepolisian atau ruangan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo menjadi sorotan dan tanda tanya, terlebih lagi, saat ini Pemerintah Kota Palopo tengah mengalami defisit anggaran, sehingga sejumlah pekerjaan proyek stragis lainnya harus terhenti, seperti proyek stadion lagaligo dan gedung kesenian.

Belum lagi kebutuhan lainnya, seperti armada pengangkut sampah, perbaikan jalan berlubang, penerangan jalan umum dalam wilayah Kota Palopo serta pengerukan drainase sebagai upaya pencegahan banjir. 

*QMH. Andi Polyogama Anthon.**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler