JAKARTA. WARTA SULSEL. ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU-Red) Pilkada Palopo. Jumat, 20 Juni 2025.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama MK. Menghadirkan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU) dan pihak terkait, dalam hal ini paslon nomor urut 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum KPU Sulawesi Selatan, secara tegas mengatakan, eksepsinya dan meminta kepada majelis hakim MK agar permohonan yang diajukan oleh pemohon, paslon RMB–ATK, ditolak untuk seluruhnya.
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 PKPU, di mana selisih suara tidak sampai 2%," ujarnya.
Maka dari itu, kami meminta Mahkamah untuk menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima.
"Tak hanya itu, bahwa pokok permohonan dinilai kabur, sebab tidak menjelaskan secara jelas dan terukur dampak pelanggaran administrasi yang didalilkan terhadap hasil perolehan suara pemohon," jelasnya.
Selain pernyataan Kuasa Hukum KPU Sulsel, pernyataan tegas juga diungkapkan Kuasa hukum Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin. Di mana mereka meminta kepada MK untuk menolak seluruh gugutan pemohon.
Julianto Azis, menegaskan, bahwa dalil yang digunakan pemohon, tidak relevan. Sebab menyangkut isu-isu yang telah diselesaikan oleh lembaga yang berwenang sesuai prosedur dan tahapan.
"Yang didalilkan adalah keadaan yang bersifat spesifik dan telah selesai melalui mekanisme penyelesaian administrasi pemilu. Bahkan pemohon (Paslon 03) tidak pernah melakukan upaya hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang atas penyelesaian yang telah dilakukan KPU," tegas Julianto.
Di mana pemohon tidak mengajukan keberatan apapun, saat KPU menyelesaikan rekomendasi Bawaslu.
"Itu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang disangkakan kepada pasangan Naili dan Akhmad Syarifuddin," cetusnya.
Julianto Azis, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.
“Kami memohon kepada Mahkamah yang mulia untuk mengabulkan eksepsi kami dan termohon, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkas Azis.
Pihak terkait lainnya, Bawaslu Kota Palopo, dalam resumenya juga menjelaskan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.**