SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Pemerintah Indonesia secara aktif melarang impor pakaian bekas ilegal atau yang dikenal dengan istilah "cakar" dan melakukan penindakan tegas terhadap peredarannya. Penindakan ini dilakukan oleh berbagai instansi, termasuk Kementerian Keuangan (melalui Bea Cukai), Kementerian Perdagangan, serta aparat kepolisian (Polri).
Namun hal itu tidak menyurutkan para pedagang cakar diwilayah kabupaten untuk tetap beraktifitas walaupun bertentangan dengan UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN NOMOR 7 TAH Pakaian bekas sudah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Importir yang melanggar akan dijatuhi sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda.
Salah satu pedagang cakar pasar Sentral Lapajung dikonfirmasi mengatakan, saat ini barang Cakar kami peroleh dari Makassar, sebelumnya dari Pare pare
"Susah sekarang tidak seperti dahulu barang gampang kami peroleh dan agak murah.Sekarang mahal pak"Ucapnya
Terpisah salah satu pecandu Cakar ATL mengatakan,Dalam kondisi saat ini barang Cakar masih primadona bagi kami barang bagus dan murah cukup membantu apalagi jelang lebaran.
"Cukup terbantu jelang lebaran barang Cakar kwalitas bagus dan murah, itulah kami tetap memilih barang Cakar"Tandas ATL
Sekadar diketahui, Impor pakaian bekas diklasifikasikan sebagai bentuk penyelundupan di bawah Undang-Undang Kepabeanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda. Peredaran barang ilegal dapat merusak keseimbangan neraca perdagangan, melemahkan daya saing produk lokal, dan merugikan pelaku usaha yang jujur.
#HNR#