Kadis PUPR Palopo Diduga Absen Berkepanjangan, L-KONTAK: Vaccum of Power
jmsi'
funrun'
dprd
dprd

Kadis PUPR Palopo Diduga Absen Berkepanjangan, L-KONTAK: Vaccum of Power

Rabu, 22 April 2026,

 
PALOPO. WARTA SULSEL. ID – Prinsip akuntabilitas dan kedisiplinan birokrasi kembali menjadi sorotan tajam di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Fenomena yang kini menjadi perbincangan publik adalah dugaan ketidakhadiran yang masif dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, yang dinilai hampir tidak pernah hadir menjalankan tugas di kantor dinas. Kadis PUPR Palopo diduga absen berkepanjangan.
 
Kondisi ini tentu menimbulkan kegelisahan yang mendalam, mengingat Dinas PUPR merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memegang peran strategis. Sebagai pengendali utama pembangunan infrastruktur, pengelola anggaran bernilai fantastis, serta ujung tombak pelayanan publik, keberadaan dan kepemimpinan pimpinan dinas adalah keniscayaan yang tidak dapat ditawar.
 
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), kepada media ini mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi yang dilakukan, upaya untuk melakukan konfirmasi maupun klarifikasi terkait sejumlah proyek strategis yang sedang berjalan sering kali menemui jalan buntu. Pihak yang berkepentingan, baik dari kalangan internal maupun masyarakat luas, mengaku mengalami kesulitan ekstrem untuk menjumpai pimpinan tertinggi di dinas tersebut.
 
"Kami berulang kali mendatangi kantor untuk meminta keterangan resmi mengenai progres pekerjaan, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat. Lebih aneh lagi, upaya menghubungi melalui jalur komunikasi pribadi pun menjadi persoalan tersendiri, lantaran nomor kontak yang digunakan sering berganti-ganti tanpa pemberitahuan yang jelas," ungkap Dian. Rabu, 22 April 2026, di Palopo, Sulsel.

Dijelaskannya, ketidakhadiran yang bersifat permanen ini, bukan sekadar masalah absensi, melainkan berdampak langsung pada kelumpuhan proses pengambilan keputusan strategis dan kelancaran administrasi. Di tengah dinamika pembangunan yang menuntut kecepatan dan ketepatan, vakumnya seorang pemimpin berpotensi besar menghambat percepatan pembangunan serta membuka celah bagi penyimpangan mutu dan kualitas pekerjaan.
 
"Secara normatif, kehadiran pimpinan di kantor bukan sekadar formalitas administratif, melainkan manifestasi nyata dari tanggung jawab jabatan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang Kepala Dinas wajib menjadi teladan utama dalam hal kedisiplinan, keterbukaan, dan kemudahan diakses oleh publik," jelas Resky.
 
Kombinasi antara ketidakhadiran fisik yang berkepanjangan ditambah dengan kesulitan komunikasi yang tidak wajar, dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. 

"Kondisi ini menciptakan vaccum of power atau kekosongan kekuasaan yang sangat berisiko, sehingga ruang kendali dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
 
Oleh karena itu, L-KONTAK mendesak, agar Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kota Palopo segera menindaklanjuti temuan ini. Diperlukan klarifikasi hukum mengenai alasan ketidakhadiran tersebut, serta evaluasi kinerja yang menyeluruh dan objektif.
 
"Jabatan ini adalah amanah publik yang berat. Jika tidak dapat dijalankan dengan optimal karena berbagai keterbatasan, maka mekanisme evaluasi kinerja atau penyesuaian kesesuaian jabatan (job fit) seharusnya menjadi jalan keluar yang bijak. Hal ini demi menjamin pelayanan publik berjalan maksimal dan menghindari kerugian yang lebih besar," pungkas Sevianti.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun penjelasan memuaskan dari pihak yang bersangkutan maupun pemerintah daerah terkait fenomena absen berkepanjangan dan perubahan nomor kontak yang sering terjadi tersebut. 

*QMH. Yoga.**

TerPopuler