SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, secara resmi meluncurkan Aplikasi SIJAPEDA (Sistem Informasi Kejaksaan Peduli Desa). Acara peluncuran berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, pada Selasa (7/4/2026).
Aplikasi ini merupakan inovasi yang digagas dan dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Soppeng. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang, SH., MH, menjelaskan bahwa SIJAPEDA merupakan pengembangan dari sistem yang sebelumnya sempat tidak aktif, namun kini dioptimalkan kembali agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh desa di Kabupaten Soppeng.
“Aplikasi ini kami berikan secara gratis kepada seluruh desa, tanpa biaya apapun, sebagai bentuk kehadiran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di desa,” jelas Sulta Donna Sitohang.
Ia menambahkan, kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat, mulai dari keterbatasan akses layanan, kurangnya informasi desa, hingga belum adanya sistem evaluasi pelayanan publik. Melalui SIJAPEDA, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi desa, berkomunikasi dengan aparat desa, serta memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diterima.
“Selain itu, Kejaksaan Negeri Soppeng juga akan memberikan pendampingan serta pelatihan kepada operator desa agar aplikasi ini dapat langsung diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle KS Dalle menyampaikan apresiasi tinggi atas berbagai inovasi yang telah diinisiasi oleh Kajari Soppeng, meskipun masa tugasnya di Bumi Latemmamala belum genap enam bulan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Soppeng, kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari Soppeng yang telah menghadirkan berbagai inisiatif, salah satunya aplikasi SIJAPEDA ini yang sangat bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Wabup Selle.
Ia menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini sejalan dengan upaya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Wabup menekankan kepada para kepala desa dan operator agar memanfaatkan aplikasi ini secara optimal. Menurutnya, dengan adanya sistem digital, tidak ada lagi alasan keterbatasan pelayanan karena faktor jarak maupun waktu.
“Sekarang tidak ada lagi alasan masyarakat tidak terlayani karena kepala desa tidak berada di tempat. Dengan aplikasi ini, pelayanan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.
Dalam arahannya, Wabup juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan data masyarakat. Para operator desa diminta memahami regulasi terkait perlindungan data pribadi guna mencegah potensi kebocoran data yang dapat merugikan masyarakat.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Soppeng, Ketua APDESI, para kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta operator desa.