Penulis : Dr. Drs. Andi Djalante,MM,MSi
( Putera Sulewatang Amali: Serta Pemerhati Sosiologi Hukum,
Pemerintahan dan Sosial-Budaya)
BONE-WARTASULSEL.Id. Di tengah derasnya arus globalisasi, pelestarian kebudayaan tidak lagi cukup dimaknai sebagai upaya mempertahankan benda-benda bersejarah atau mempertunjukkan kesenian tradisional pada acara seremonial. Kebudayaan sejatinya hidup melalui nilai-nilai yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Dalam konteks masyarakat Bugis pada umumnya, khususnya Masyarakat Kabupaten Bone, tarian tradisional seperti Tarian Alusu dan Pajoge Makkunrai Adalah sebuah tarian yang kiranya patut diangkat kembali, bahwa kedua tarian dimaksud merupakan media yang mewariskan nilai-nilai luhur yang sangat agung.
Oleh karena itu, merawat kedua tarian ini sesungguhnya bukan sekadar menjaga sebuah seni pertunjukan, melainkan menjaga identitas budaya yang telah membentuk watak masyarakat Bugis selama berabad-abad.
Apabila kita amati dari masa ke masa, masyarakat umum sering memandang tarian tradisi hanya sebagai rangkaian gerak yang indah.
Padahal, sebenarnya jauh di balik itu setiap fakta dari gerakan tarian tersimpan pesan budaya yang lahir dari pengalaman hidup yang panjang sebuah peradaban. Karenanya pada masa kerajaan-kerajaan Bugis dapat diyakini, bahwa seni pertunjukan yang dihadirkan ketika itu memiliki kedudukan penting dalam kehidupan istana.
Tarian pada masa itu tentunya menjadi bagian dari tata penghormatan kepada tamu, perayaan adat, serta penguatan wibawa kerajaan. Meskipun bentuk koreografi mengalami perkembangan dari masa ke masa, nilai yang melandasinya tetap kuat berpijak pada falsafah hidup orang Bugis.
Tarian Alusu, misalnya, dikenal dengan gerakannya yang lembut, tenang, dan penuh pengendalian diri. Kelembutan tersebut bukanlah simbol kelemahan, melainkan cerminan kematangan budi.
Dalam budaya Bugis, seseorang yang mampu menjaga sikap, perkataan, dan tindakannya dipandang sebagai pribadi yang memiliki kehormatan. Karena itu, kelembutan dalam Tarian Alusu ini dapat dibaca sebagai representasi nilai kesantunan, kesabaran, dan penghormatan terhadap sesama.
Demikian pula Pajoge Makkunrai, yang berkembang dalam lingkungan budaya Bugis dan memiliki hubungan erat dengan tata kehidupan masyarakat maupun lingkungan bangsawan. Di balik keindahan geraknya tersirat etika perempuan Bugis yang menjunjung tinggi kesopanan, keanggunan, kedisiplinan, dan kemampuan menjaga martabat diri.
Para Penari atas kedua tarian tersebut, tidak hanya dituntut menguasai teknik gerak tetapi juga memperlihatkan sikap yang mencerminkan kehormatan keluarga dan komunitasnya. Dengan demikian, tari menjadi ruang pendidikan karakter yang berlangsung secara alami.
Nilai-nilai yang tersirat dalam tarian Alusu maupun Pajoge Makkunrai dengan sangat tampak nyata memiliki keselarasan dengan falsafah Bugis yang diwariskan melalui berbagai petuah adat. Nilai lempu' mengajarkan kejujuran sebagai dasar kemuliaan seseorang. Siri' menanamkan pentingnya menjaga harga diri dan kehormatan.
Sipakatau mengajarkan penghormatan terhadap sesama manusia tanpa membedakan kedudukan. Sipakalebbi menumbuhkan budaya saling memuliakan, sedangkan getteng mengajarkan keteguhan dalam memegang prinsip yang benar. Semua nilai yang dimaksudkan ini tidak selalu diucapkan dalam bentuk nasihat, tetapi juga diwujudkan melalui tata gerak, ekspresi, dan etika pertunjukan yang diwariskan secara turun-temurun.
Inilah yang menjadikan tarian Alusu maupu Pajoge Makkunrai, sangatlah pantas untuk dikembangkan sebagai media pewarisan budaya yang sangat efektif. Ketika seorang anak belajar menari, sesungguhnya ia tidak hanya mempelajari irama dan gerakan. Ia sedang belajar menghormati guru, memahami disiplin, menjaga keselarasan dengan kelompok, mengendalikan diri di hadapan publik, dan menghargai simbol-simbol budaya yang diwariskan leluhurnya.
Proses inilah yang membuat seni tari menjadi bagian dari pendidikan karakter berbasis budaya lokal.
Sayangnya, perkembangan zaman membawa tantangan baru. Tidak sedikit generasi muda yang mampu menampilkan gerakan tari secara teknis, tetapi belum memahami makna budaya yang dikandungnya. Tarian kemudian lebih dipandang sebagai hiburan atau perlombaan daripada sebagai media pembentukan karakter.
Jika kondisi ini terus berlangsung, yang tersisa hanyalah bentuk pertunjukannya, sementara nilai-nilai yang menjadi ruh kebudayaannya perlahan memudar. Karena itu, pelestarian tari tradisional perlu diarahkan pada pelestarian makna, bukan hanya pelestarian bentuk.
Untuk itu dimasa datang setiap latihan tari semestinya disertai penjelasan mengenai nilai-nilai budaya Bugis yang melandasi gerakan, busana, tata penghormatan, hingga etika penampilan.
Sanggar seni, sekolah, perguruan tinggi, budayawan, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk menjadikan sebuah tarian sebagai ruang pendidikan budaya, bukan sekadar ruang pertunjukan.
Komitmen tersebut sebenarnya telah memperoleh landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkukuh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkuat peran Indonesia dalam peradaban dunia.
Undang-undang ini juga menetapkan bahwa tradisi lisan, adat istiadat, seni, ritus, pengetahuan tradisional, dan berbagai ekspresi budaya lainnya merupakan Objek Pemajuan Kebudayaan yang wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina secara berkelanjutan.
Semangat tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan, yang menempatkan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan nasional. Strategi ini menekankan pentingnya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan agar tetap hidup di tengah perubahan sosial.
Dalam konteks ini, kita menempatkan Tarian Alusu dan Tarian Pajoge Makkunrai bukan hanya aset seni daerah, tetapi juga bagian dari kekayaan budaya nasional yang mengandung nilai pendidikan, etika, dan identitas masyarakat Bugis Bone. Setiap gerak yang lembut dalam Tarian Alusu dapat menjadi pelajaran tentang kesantunan dan pengendalian diri. Setiap langkah anggun dalam Pajoge Makkunrai dapat menjadi pengingat tentang kehormatan, etika, dan martabat perempuan Bugis. Ketika nilai-nilai itu dipahami, tari tidak lagi berhenti sebagai tontonan, melainkan berubah menjadi tuntunan.
Pada akhirnya bagi kita semua warga dan pemerintahan Kabupaten Bone, seyogyanya menunjukkan bahwa merawat Tarian Alusu dan Pajoge Makkunrai berarti merawat ingatan kolektif masyarakat Bugis. Lebih dari itu berarti pula bahwa melalui tarian kita semua dapat menhidupkan pesan-pesan tentang kejujuran, penghormatan, kesopanan, keteguhan, dan kemuliaan budi yang tetap relevan hingga hari ini. Warisan budaya tidak akan bertahan hanya karena dipentaskan berulang kali, melainkan karena nilai-nilai yang dikandungnya terus dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh setiap generasi. Di sinilah letak makna sejati pelestarian tarian tradisional : bukan sekadar menjaga gerak tari, melainkan menjaga jiwa peradaban Bugis agar tetap hidup sepanjang zaman.
Demikian semoga generasi muda di Kabupaten Bone tetap cinta dan jaya dalam berkebudayaan. Salam Pancasila, Salam Budaya, Merdeka !!!(*)