7 Pengacara Dampingi NR Korban Dugaan Pemerkosaan dan Prostitusi Di Salah Satu Hotel Makassar
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

7 Pengacara Dampingi NR Korban Dugaan Pemerkosaan dan Prostitusi Di Salah Satu Hotel Makassar

Jumat, 30 Juli 2021,

KORBAN DUGAAN PROSTITUSI DAN PEMERKOSAAN DIDAMPINGI KUASA HUKUM DI POLRESTABES MAKASSAR,KAMIS 29/7/2021

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus dugaan tindak pidana Pemerkosaan dan Prostitusi secara Online di salahsatu Hotel jalan Tangjung Bunga Makassar Sulawesi Selatan 13 Juli 2021 terus bergulir kerana hukum.


Dalam kasus tersebut FB,ADM dan SRL resmi dilapor ke Polrestabes oleh korban NR dan didampingi 7 pengacara dari LBH Universitas Sawerigadin dan Advokat Raden Makassar ,29/7/2021

Kuasa hukum korban NR kepada media ini mengatakan bahwa,kliennya melaporkan F,A dan S ke Polrestabes Makassar dengan dugaan pemerkosaan dan Prostitusi.

"Dalam laporan,bukti bukti yang kami ajukan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Polrestabes Makassar adalah hasil visum luar dan dalam dari dokter, bukti bukti chad dan percakapan melalui WhatsApp antara F dengan A serta bukti transfer A ke kerening F "Kata Rahmat

Lanjut kata Rahmat kuasa hukum Korban menjelaskan bahwa ,terkait kliennya yang dilapor pencemaran nama baik ke Polda Sulsel oleh A dan S itu hak mereka melakukan pembelaan sebagai warga negara,Namun juga kami berhak melapor balik ke Polda Sulsel disertai dengan bukti bukti yang kami pegang "Jelas Rahmat.

Kasus dugaan Prostitusi dan Pemerkosaan ini ,bilamana terbukti maka dapat dijerat hukuman penjara 12 tahun keatas sesuai pasal 505 tentang Prostitusi dan pasal 286 tentang Persetubuhan,"Pungkasnya

*QMH.WS*

loading...

TerPopuler