Eksekusi Lahan Di Palangiseng Soppeng,Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

Eksekusi Lahan Di Palangiseng Soppeng,Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI

Kamis, 04 Juni 2026,

SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Pengadilan melaksanakan eksekusi sebidang lahan seluas kurang lebih 0,4 hektare yang berlokasi di Desa Palagiseng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Kamis (4/6/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2106 K/Pdt/2024 tanggal 25 Juli 2024. Putusan Mahkamah Agung merupakan putusan kasasi yang mengakhiri sengketa kepemilikan lahan antara para pihak yang berperkara.
Dalam perkara tersebut, Martihadar bertindak sebagai penggugat, sedangkan Samsir sebagai Tergugat I dan Sinare alias Nahe sebagai Tergugat II.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian serta pengawasan dari pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Sejumlah petugas pengadilan tampak melakukan pengukuran dan penetapan batas objek eksekusi sebelum proses penyerahan lahan dilaksanakan.

Eksekusi lahan ini menjadi implementasi dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai amanat hukum.

Masyarakat setempat turut menyaksikan jalannya proses eksekusi yang berlangsung sejak pagi hari. Aparat keamanan dan pemerintah setempat juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga tahap akhir.

Hingga berakhirnya pelaksanaan eksekusi, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, sengketa lahan yang telah bergulir melalui proses peradilan diharapkan memperoleh kepastian hukum bagi para pihak yang terkait.

Sementara kuasa Hukum penggugat 
Zulfikar SH mengatakan sebelumnya telah dilakukan mediasi antara penggugat Martihadar dengan tergugat Samsir dan Sinare. Obsi yang ditawarkan pihak penggugat kepada tergugat akan tetapi tidak ada kesepakatan sehingga berlanjut ke pengadilan Negeri Soppeng dalam putusan pengadilan Soppeng mengabulkan gugatan Martihadar.

"Tidak berhenti di pengadilan Negeri Soppeng pihak tergugat lanjut ke pengadilan tinggi Sulawesi Selatan dan mahkamah Agung RI dan kesemuanya dimenangkan pihak penggugat dalam hal ini Martihadar "ucap Zulfikar SH

#SBR#

TerPopuler