MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-
Seorang pejabat atau pimpinan harus menjadi contoh kepada bawahannya, tentu saja dalam hal yang sesuai aturan dan bukan untuk ditiru jika menyalahi aturan sehingga tidak patut di teladani.
Adalah oknum Kepala Tekkom/PTKIP Disdik Sulsel A.Hidayati berdasarkan informasi akan beralih menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Makassar dibawah naungan LLDikti.
Bahkan sumber itu menyebut jika SK Peralihan menjadi dosen diduga telah terbit pada awal Oktober 2021, namun oknum AH diduga belum pindah dan masih menjabat Kepala PTKIP Disdik Sulsel
Sementara Plt Kadisdik Imran Jausi yang di konfirmasi terkait peralihan oknum AH menjadi fungsional menjadi dosen, Imran mengatakan, Insya Allah, kami akan segera koordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Terkait TPP, Plt Kadisdik juga menyebut bahwa, TPP akan diberikan kepada setiap pegawai yang masih bekerja dan berkinerja di OPD nya. Namun saat disinggung soal kapan berakhir pembayaran TPP oknum AH Kepala UPT Pelayanan Teknologi Komunikasi Informasi Pendidikan Disdik Sulsel (PTKIP) yang sebelumnya bernama Tekkom Disdik Sulsel, hingga berita ini naik cetak Imran Jausi tidak menanggapi.
Sementara Sekdisdik Sulsel H.Hery Sumiharto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, yang bersangkutan AH akan memasuki purna bakti pada Desember ini, tetapi jika ada SK nya menjadi dosen maka bertambah masa kerjanya, tetapi sejauh ini SK yang bersangkutan belum kami terima secara resmi, ujarnya.
Terkait soal TPP, Hery menambahkan bahwa, selama yang bersangkutan masih berstatus ASN Disdik Pemprov Sulsel dan belum pindah atau pensiun, itu artinya masih bisa dibayarkan, seraya meminta agar menghubungi langsung yang bersangkutan.
Saat media mengkonfirmasi Oknum AH, lewat WA yang bersangkutan senin, 15 November 2021 tidak merespon, kendati chat tersebut telah terbuka hingga berita ini terpublkasi belum ada keterangan.
Bahkan media ini saat ingin mengkonfirmasi di ruangannya Selasa, 16 November 2021, Kepala PTKIP AH tidak ada di tempat, salah satunya stafnya mengatakan kalau pimpinannya ada kegiatan diluar kantor.
Salah satu ASN yang di minta komentarnya terkait pembayaran gaji atau TPP, menyatakan bahwa soal siapa saja ASN jika sudah terbit SK perpindahannya secara resmi dan sudah ada ditangan dan sudah bertugas ditempat yang baru maka secara otomatis gajinya akan berpindah atau tunjangannya ke tempat tugasnya yang baru.
Sementara Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum Disdik Sulsel Hazairin, SH, MH yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, nah ini dia masalahnya.
Menurut info yang dia dengar katanya SK tersebut sudah terbit 1 Oktober namun sejauh ini kami belum lihat SKnya, ujarnya.
Dikatakan Hazairin, SK tersebut.terbit dari Dikti dan sekarang ini kami masih cari SK yang di maksud, jelas Hazairin lewat WAnya.
*QMH.YUN*