MAKALE.WARTASULSEL.ID-Sehubungan dengan adanya laporan kepada pihak Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja terkait adanya oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tana
Toraja (Erianto L. Paundanan, S.H., M.H.) melakukan penipuan
Penipuan berupa permintaan
uang kepada beberapa Pejabat Daerah,Kepala Dinas serta Kepala Desa / Lembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
melalui Kepala Seksi Intelijen
Ariel Denny Pasangkin, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut, Jumat 28/1/2022
*Bahwa laporan yang diterima oleh Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja berupa seseorang/oknum yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan
meminta sejumlah uang melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor
(081394132787) dan nomor tersebut bukan nomor milik Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Erianto L. Paundanan, S.H., M.H).
*Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak pernah meminta sesuatu berupa barang / uang kepada beberapa Pejabat Daerah, Kepala Dinas Kepala
Desa / Lembang
*Kepala Desa / Lembang yang telah mengirimkan / transfer sejumlah uang ke Rekening Bank BRI a.n Laila Dinar dengan nomor Rekening 314701010780506, Nomor Rekening tersebut bukanlah milik Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
*Bahwa sampai saat ini, informasi yang diperoleh sudah 7 (tujuh) orang yang
dihubungi dan dimintai sejumlah uang oleh nomor tersebut
*Bahwa untuk yang sudah terlanjur mengirimkan sejumlah uang kepada oknum tersebut, kami sarankan segera melapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini
Kepolisian
*Dihimbau kepada siapapun apabila ada seseorang yang menghubungi
dengan mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja maupun seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja terkait permintaan suatu barang / uang agar tidak ditanggapi dan segera lapor kepada pihak kejaksaan
Bahwa dengan penjelasan diatas, Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud.
*QMH WS*

