Katim Resmob: Terduga Pelaku Pencurian HP Ditangkap, Kanit Pidum: Dibawa Ke Mako Polres Palopo
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Katim Resmob: Terduga Pelaku Pencurian HP Ditangkap, Kanit Pidum: Dibawa Ke Mako Polres Palopo

Kamis, 27 Januari 2022,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo lakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian. 

Pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut, dipimpin Komandan tim (Katim) Resmob Polres Palopo AIPDA. Ronald Effendy, SH. 

Ronald Effendi, Katim Resmob Polres Palopo, saat dikonfirmasi oleh Koordinator Luwu Raya Media WARTA SULSEL. ID, menjelaskan, sekira pukul 23.30 WITA bertempat di Desa Tirowali Kec Ponrang Kab. Luwu kami bersama Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

" Berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian HP, berinisial (i)warga Luwu, " Jelas Ronald, Rabu, 26 Januari 2022.

Hal tersebut, berdasarkan laporan pengaduan TP pencurian atas nama Isra Tzhazqhia tanggal 23 September 2021

" Berdasarkan laporan tersebut, sehingga Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga, " Cetus nya. 

Setelah menerima laporan tersebut, Tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku. 

" Dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut ialah (I), sedang berada di rumah nya di Desa Tirowali Kec Ponrang Kab Luwu. Selanjutnya, Tim menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku, " Imbuhnya. 

Dia Ronald Effendi, mengungkapkan, bahwa terduga (I) melancarkan aksinya di Rumah Kost. 

" Melancarkan aksinya di rumah Kos, saat pemiliknya terlelap (Tertidur), di Kelurahan Balandai Kecamatan Bara Kota Palopo, " Ungkap Ronald Effendi. 

Secara terpisah, Kanit Pidum Reskrim Polres Palopo IPTU. Abd. Majid Maulana, SH saat dikonfirmasi dari media yang sama, ia mengatakan membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga inisial (i) warga Luwu. 

" Iya benar, terduga pelaku warga Luwu, " Ujar Kanit Pidum Polres Palopo. 

Selain mengamankan terduga pelaku pencurian, tim Resmob juga, mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit Handphone. 

" Mengamankan barang bukti 1 unit HP, 
 merk OPPO A5 warna hitam dengan nomor IMEI : 861516047971117, 861516047971109," Jelas Majid. 

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, pelaku mengakui perbuatannya. 

" Mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam di kos milik pelapor, " Imbuhnya. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian.

" Mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut, " Pungkas Majid Maulana, Kanit Pidum Polres Palopo. 

*QMH. Yoga*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler