MAKASSAR.WARTASULSEL.ID Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17:15 WITA,
Terpidana Isman Lewa(47) kelahiran Makassar domisili jalan Racing Center 1 Blok AA No. 2, kelurahan Karampuang,kecamatan Panakkukang, kota Makassar Sulawesi Selatan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH menjelaskan,terpidana ISMAN LEWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Terpidana ISMAN LEWA diamankan di tempat tinggalnya dijalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan"Jelas LEONARD
Lanjut LEONARD menambahkan ,terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi,"Tambahnya
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,"Pungkas LEONARD
*QMH.WS*

