Oknum Dosen Penganiaya Di Makassar Akhirnya Divonis Penjara
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Oknum Dosen Penganiaya Di Makassar Akhirnya Divonis Penjara

Kamis, 03 Februari 2022,

ILUSTRASI (Net)

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dosen perguruan tinggi swasta (PTS) terhadap "AP" salah satu mahasiswa PTN di Makassar yang telah dimuat media ini akhirnya resmi memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar.

Oknum Dosen Akhmad Muhammadin," yang telah di laporkan oleh korban penganiayaan yang  mencekik AP akhirnya masuk ke meja hijau pada Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut kuasa hukum AP LKBH Universitas Sawerigading Hasbullah, SH, MH  kepada media ini bahwa persidangan oknum dosen tersebut dinyatakan putus tadi, kamis 3 Pebruari 2022 

Dalam persidangan, lanjut Hasbullah, SH, MH bahwa hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menvonis Akhmad Muhammadin,

terbukti secara sah telah melakukan tindak penganiayaan  dan di jatuhi putusan penjara 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, ujar Kuasa Hukum AP.

Lanjut, Hasbullah bahwa, tentu kami selaku kuasa hukum AP dan PN  tidak berhenti sampai disini, sebab masih  ada rangkaian berberapa peristiwa dan kami juga sudah melaporkan oknum dosen tentang penggunaan senjata tajam dan proses hukumnya sekarang tengah berjalan dalam proses penyelidikan di mana keterangan keterangan saksi yang di dalami oleh penyidik.

Proses  laporan AP terhadap oknum Dosen tersebut, termasuk 
kami pun sebenarnya  kaget juga sebab semalam sekitar pukul 22.00 dapat informasi oleh klien kami dan hari ini di panggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar, ujar Hasbullah.

Sementara  terpidana oknum dosen Akhmad Muhammadin yang hendak di konfirmasi menolak dan mengatakan mohon maaf, jangan, ujarnya.

*QMH.EN*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler