PALOPO.WARTASULSEL.ID- Dua terduga pelaku dalam perkara TP (Tindak Pidana) dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Panit 1 Opsnal IPTU A. AKBAR, S.H., M.H.
Penangkapan dua terduga pelaku itu, bertempat di Jl. Permandian Alam Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar. Kamis kemarin, 17 Februari 2022.
Panit Opsnal IPTU A. Akbar, S.H., M.H, mengatakan, sebelum kedua terduga pelaku Tindak Pidana dimuka umum ditangkap, kedua terduga, diduga telah melakukan kekerasan terhadap orang.
" Kedua terduga, diduga telah melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, di Jalan Benteng Raya LR II Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo pada tanggal 27 September 2021. Identitas Korban AP, sementara pelaku berinisial AS, 19 tahun OK, 19 Tahun, " Ujar Panit 1 Panit Opsnal IPTU A. Akbar.
Ia mengungkapkan, dimana pada saat itu, terduga pelaku datang di rumah kos korban. Kemudian, mengajak bercerita. Selang beberapa menit, kemudian pelaku turun dari rumah kos dan menelpon korban untuk menyuruh turun ke lantai 1 rumah kos tersebut.
" Setelah korban turun pelaku berteman langsung mengelilingi korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian depan dan luka memar pada bagian kepala belakang. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Wara guna proses lebih lanjut, " Ungkap Akbar.
Usai menerima laporan dari korban, terhadap pelaku dilakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, setelah itu, tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
" Unit Opsnal Reskrim Polsek Wara mendapatkan Informasi keberadaan pelaku sedang berada di salah satu rumah kos di Jl. Permandian Alam Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar. Selanjutnya, tim menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, " Jelasnya.
Berdasarkan hasil perkembangan interogasi, setelah kedua terduga pelaku diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
" Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Di mana pada saat melakukan penganiayaan bersama teman nya yang berjumlah 5 orang. Saat ini, ketiga pelaku masih dilakukan pengejaran, " Pungkasnya.
*QMH. Yoga*
