Hakim PN Pangkep Vonis Bebas 4 Terdakwa Narkotika, Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga Gelar Aksi
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Hakim PN Pangkep Vonis Bebas 4 Terdakwa Narkotika, Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga Gelar Aksi

Rabu, 28 September 2022,


PANGKEP.WARTASULSEL.ID- Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga melakukan aksi unjuk rasa  pengadilan Negeri Pangkep   (28/9/2022 pukul 13.00Wita


Unjuk rasa yang di lakukan di depan pengadilan Negeri Pangkep  terkait 4 terdakwa Narkotika.
Terdakwa masing masing Adi Saputro, oknum anggota Polri Polres Pangkep , Muhammad Ashar, Nada Sharena dan Saenal.

Dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu dan 600 butir daftar G berlogo Y ini divonis bebas oleh
pasal yang diterapkan  terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 8 Ratus juta

Kordinator lapangan Ahmad  saat di konfirmasi media ini mengatakan kami melakukan unjuk rasa di pengadilan Negeri Pangkep tuntutan kami terkait 4 terdakwa narkotika salah satunya anggota Polres Pangkep yang di vonis bebas oleh hakim pengadilan Negeri Pangkep. 

Dari 4 terdakwa Narkotika  yang di bebaskan  hakim ,Kami yakin  pengadilan negeri pangkep  gagal dalam menjalankan tugas sebagai mana mestinya. 
 
Terkait putusan pengadilan  negeri pangkep  menurut nya tidak valid.Ia mengatakan Dari hasil mediasi tadi  salah satu bentuk kekecewaan kami.

Kami akan tuangkan waktu 2x24 jam  untuk kembali memboikot PN Pangkep .Langkah selanjutnya kami akan menduduki PN pangkep  sebagai mana mestinya bentuk  kekecewaan kami terhadap putusan pengadilan,dimana
 seorang yang memahami hukum di negeri ini, dan menciderai negeri ini. Hari senin kami akan muncul   dengan masa yang lebih banyak,Ujar Korlap

Semantara Humas pengadilan negeri Pangkep  Hendrik. SH
Kepada media ini mengatakan  aksi unjuk rasa kami Terima dengan baik. Kami tampung tuntutan  atau pun keluhan untuk kami evaluasi 
Apabila tuduhan dari mereka benar benar  berdasar kami akan jadikan evaluasi  untuk putusan ini kita tunggu proses masih ada kasasi masih ada upaya hukum  putusan ini belum  kekuatan hukum tetap. 

Terkait tuntutan aksi unjuk rasa  yang  mengatakan hakim pengadilan negeri pangkep cacat hukum, kita tunggu saja untuk menilai putusan itu bukan kami yang berhak bukan juga ketua pengadilan  tapi hakim Agung,Kata Hendrik

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Sulsel  Kombes Pol .Komang Suartana mengatakan,
4 terdakwa Narkotika 1 anggota Polres Pangkep 
Yang di vonis bebas oleh hakim pengadilan pangkep kami dari pihak kepolisian itu kewenangan dari hakim, hakim dalam memutuskan suatu perkara ia tidak bisa di intervensi dan menurut keyakinan hakim,Ucapnya

*QMH WS*

loading...

TerPopuler