PANGKEP.WARTASULSEL.ID- Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga melakukan aksi unjuk rasa pengadilan Negeri Pangkep (28/9/2022 pukul 13.00Wita
Unjuk rasa yang di lakukan di depan pengadilan Negeri Pangkep terkait 4 terdakwa Narkotika.
Terdakwa masing masing Adi Saputro, oknum anggota Polri Polres Pangkep , Muhammad Ashar, Nada Sharena dan Saenal.
Dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu dan 600 butir daftar G berlogo Y ini divonis bebas oleh
pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 8 Ratus juta
Kordinator lapangan Ahmad saat di konfirmasi media ini mengatakan kami melakukan unjuk rasa di pengadilan Negeri Pangkep tuntutan kami terkait 4 terdakwa narkotika salah satunya anggota Polres Pangkep yang di vonis bebas oleh hakim pengadilan Negeri Pangkep.
Dari 4 terdakwa Narkotika yang di bebaskan hakim ,Kami yakin pengadilan negeri pangkep gagal dalam menjalankan tugas sebagai mana mestinya.
Terkait putusan pengadilan negeri pangkep menurut nya tidak valid.Ia mengatakan Dari hasil mediasi tadi salah satu bentuk kekecewaan kami.
Kami akan tuangkan waktu 2x24 jam untuk kembali memboikot PN Pangkep .Langkah selanjutnya kami akan menduduki PN pangkep sebagai mana mestinya bentuk kekecewaan kami terhadap putusan pengadilan,dimana
seorang yang memahami hukum di negeri ini, dan menciderai negeri ini. Hari senin kami akan muncul dengan masa yang lebih banyak,Ujar Korlap
Semantara Humas pengadilan negeri Pangkep Hendrik. SH
Kepada media ini mengatakan aksi unjuk rasa kami Terima dengan baik. Kami tampung tuntutan atau pun keluhan untuk kami evaluasi
Apabila tuduhan dari mereka benar benar berdasar kami akan jadikan evaluasi untuk putusan ini kita tunggu proses masih ada kasasi masih ada upaya hukum putusan ini belum kekuatan hukum tetap.
Terkait tuntutan aksi unjuk rasa yang mengatakan hakim pengadilan negeri pangkep cacat hukum, kita tunggu saja untuk menilai putusan itu bukan kami yang berhak bukan juga ketua pengadilan tapi hakim Agung,Kata Hendrik
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol .Komang Suartana mengatakan,
4 terdakwa Narkotika 1 anggota Polres Pangkep
Yang di vonis bebas oleh hakim pengadilan pangkep kami dari pihak kepolisian itu kewenangan dari hakim, hakim dalam memutuskan suatu perkara ia tidak bisa di intervensi dan menurut keyakinan hakim,Ucapnya
*QMH WS*