MAKASSAR-WARTASULSEL.Id. Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM, ( AAP ) bersama Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, H. Askar, S.ST, MSi,
menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis, 9 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI terkait percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten/kota. Pemerintah daerah didorong menetapkan sedikitnya 87 persen luas lahan baku sawah (LBS) sebagai LP2B guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya alih fungsi lahan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjadi komitmen bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, serta perlindungan lahan pertanian.
Gubernur mengungkapkan, komitmen penetapan LP2B di Sulawesi Selatan kini telah mencapai 88,05 persen atau seluas 660.638,11 hektare, melampaui target nasional sebesar 87 persen. Capaian tersebut merupakan hasil komitmen 22 kabupaten/kota dalam menetapkan LP2B sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah.
Andi Sudirman Sulaiman menambahkan, komitmen tersebut akan diperkuat melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B sebagai bentuk kepastian hukum perlindungan lahan pertanian. Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan sehingga pemerintah kabupaten/kota didorong mempercepat penyusunan regulasi daerah dan memperkuat sinergi lintas sektor.
Di tempat yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk melindungi lahan sawah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia.
Menurut Menteri ATR/BPN, pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang, namun tetap harus menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali. Pemerintah menargetkan percepatan penetapan LP2B sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
"Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Nusron.
Menteri juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan di luar kawasan LP2B tetap harus dikendalikan secara ketat dan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, H. Askar, S.ST., M.Si., mengatakan Kabupaten Bone telah menetapkan 103.515,78 hektare lahan sebagai LP2B atau setara 87,5 persen dari luas lahan baku sawah, sehingga melampaui target nasional sebesar 87 persen.
"Pemkab Bone berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan LP2B sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," jelasnya.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Bone siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.
" Penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Dengan demikian, ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi para petani," ujar AAP.
Wabup menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut agar mampu mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone juga telah mengikuti rapat virtual terkait integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan LP2B ke dalam RTRW sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Bone.(*)