BONE.WARTASULSEL.ID-Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM yang bisa disapa dengan Tagline AAP, Legislator Fraksi PKS Dapil Sulsel II bersama Perwakilan Pupuk Indonesia Holding Compeny, Diwakili Roh Eddy, VP RG 6 Penjualan Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua mengelar Forum Group Discussion (FGD) bertemakan “Pupuk Bersubsidi 2022, dan Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Bone 2023”, di salah satu Hotel dijalan Langsat, Kota Watampone, Senin 19 Desember 2022.
Dihadiri beberapa Distributor, Pengecer, dan Kelompok Tani , dan Penyuluh Pertanian Kabupaten Bone.
KABID Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, Andi Tenriawaru menyampaikan bahwa pupuk subsidi hari ini merupakan kebutuhan dasar bagi petani kita, tidak berlebihan bila kita katakan bahwa adanya gejolak terkait pupuk subsidi.
Sekadar diketahui, "alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone tahun 2023, terdiri dari Urea 90 persen lebih dari kebutuhan petani, Sedangkan NPK Plus yang berkurang dari kebutuhan petani, inilah yang akan menimbulkan dampak gejolak bila petani tidak mengetahui regulasi yang berlaku sekarang ini," urainya.
"Semoga dengan adanya Forum Diskusi ini memberikan kenyamanan dan tidak membuat petani panik, dengan adanya pengetahuan yang diterima para petani dalam diskusi ini dan kami mengharapkan petani jangan panik dengan kekurangan Kouta pupuk subsidi, karena masih ada pupuk organik yang sekarang ini banyak diperjuangkan anggota DPRD kita sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan pupuk subsidi ini," ujar A. Tenri.
Di Forum Diskusi ini, peserta FGD menyampaikan uneg-uneg dan keluhan terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi hingga kekurangan dan bahkan stok pupuk subsidi yang kurang dari kebutuhan petani. Tidak hanya itu, suara terkait perlunya tambahan tenaga penyuluh pertanian di lapangan hingga teknis penerapan Kartu Tani.
AAP sendiri meminta Kementerian Pertanian (Kementan) agar memperbaiki mekanisme penyaluran pupuk subsidi. Dimana pupuk subsidi peruntukannya hanya bagi petani yang memiliki lahan seluas 2 hektare ke bawah.
"Petani kita di Bone ini rata rata menggarap lahan sawah lebih dari 2 hektar, sehingga kami harapkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian merubah regulasi mengenai persyaratan luas areal persawahan dalam hal menerima bantuan pupuk bersubsidi, untuk kepentingan petani kita, aturan bisa saja dirubah," urai Anggota Komisi IV DPR RI.
Bahkan, kata Andi Akmal, agar Pupuk Indonesia tidak segan memberikan reward dan punishment bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang menunjukkan kinerja dalam penyaluran pupuk.
Kami harapkan, "PT Pupuk Indonesia memberikan penghargaan dan menambah jatah bagi distributor dan pengecer pupuk yang betul betul melaksanakan penyaluran pupuk subsidi dengan baik dan benar sesuai regulasi, namun memberikan peringatan atau teguran yang keras, kalau perlu diberhentikan sebagai Distributor atau Pengecer pupuk subsidi bila melakukan pelanggaran dari regulasi dalam hal penyaluran pupuk subsidi ke petani," pesan AAP.
Lanjutnya, “Kita akan merespons atas masukan, kritikan ini untuk diperjuangkan di pusat. Informasi ini sangat penting,” ujar AAP.
"Mudah mudahan digitalisasi ke depannya. Bisa teratasi Tetapi jangan sampai terkendala Kartu Tani, petani tidak mendapatkan pupuk subsidi. Harus diingat Petani tetap harus mendapatkan haknya,” tegas AAP.
**QMH*AHAS**

