Perkara TP Korupsi, Kajari Palopo: 4 Tahun, Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

Perkara TP Korupsi, Kajari Palopo: 4 Tahun, Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah

Selasa, 27 Desember 2022,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Perkara Tindak Pidana (TP) korupsi penyalahgunaan kredit produk mikro pada PT. Pegadaian Area Palopo tahun 2017 sampai tahun 2018.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kota Palopo Agus Riyanto, S.H, saat ditemui di ruang pelayanan terpadu satu pintu, ia mengatakan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar. Selasa, 27 Desember 2022.

" Dan telah dilakukan penyerahan tanggungjawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Palopo tanggal 12 September 2022 dan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 26 September 2022, " Ujarnya. 

Itu berdasarkan Putusan No. 86/Pid.Sus TPK/2022/PN MKS tanggal 27 Desember 2022 dengan amar putusan
menyatakan terdakwa inisial LMN (35) terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

" Yaitu pidana badan 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar RP. 50.000.000,- subs. 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar RP. 5.400.000.000,-(lima miliar empat ratus juta rupiah) subs. 2(dua) tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima, " Pungkas Agus Riyanto. 

*QMH. Yoga*

TerPopuler