SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Soppeng kini tengah menghadapi permasalahan serius terkait fungsi legislasi yang melekat pada lembaga ini.
Pasalnya, sejak dibahas pad tahun 2021lalu, DPRD Soppeng tercatat belum mampu memenuhi kewajibannya untuk mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang dibutuhkan masyarakat masing masing Ranperda Perlindungan Perlindungan Pendidik,Tenaga Pendidik dan Peserta didik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Air Limbah Domestik padahal anggaran sekira Rp.300 juta sudah digelontorkan dan habis untuk pembahasan Ranperda.
Kondisi ini dinilai sebagai "bom waktu" yang berpotensi menjadi kasus korupsi dan mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Soppeng.
Kegagalan DPRD Soppeng dalam mengesahkan Perda tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan. Belum ada penjelasan yang memuaskan dari pihak DPRD terkait penyebab tidak disahkannya tiga Ranperda ini.
Dugaan sementara yang beredar di masyarakat penyebab gagalnya pengesahan Ranperda ini diakibatkatkan perbedaan pandangan antar fraksi dan adanya kepentingan politik tertentu yang terjadi pada waktu itu.
Akibatnya, sejumlah program pembangunan yang membutuhkan payung hukum berupa Perda terhambat semisal kepastian hukum bagi para guru dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pengajaran. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi para guru di kemudian hari.
Kepercayaan publik terhadap DPRD Soppeng pun semakin menurun. Lambannya kinerja legislatif ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran janji kepada masyarakat yang telah memilih mereka. Masyarakat Soppeng berharap agar DPRD segera menyelesaikan permasalahan ini dan menunjukkan komitmennya untuk bekerja demi kepentingan rakyat.
Kabag Hukum Setwilda Soppeng Musriadi SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya,Selasa 30/7/2025 terkait soal ini membenarkan bahwa Ranperda ini sejak diusulkan untuk dibahas belum disahkan hingga hari ini.
"Secara prosedur, tahapan dan pengusulan Ranperda ini sudah berjalan sesuai dengan mekanisme, hanya saja ditahap akhir mungkin ada sedikit mis komunikasi hingga akhirnya sampai sekarang Ranperda ini belum disahkan dan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD"ungkapnya
Kegagalan ini bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi juga merupakan masalah serius terkait penggunaan anggaran yang berpotensi menjadi anggaran fiktif karena tidak adanya produk yang dihasilkan.
Menanggapi permasalahan ini, Djusman AR Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi menilai sebagai sesuatu yang lucu dan mempermainkan anggaran yang bersumber dari APBD.
" Lucu juga, anggaran sudah habis tapi produknya tidak ada,ini sama saja DPRD menyalahgunakan anggaran negara dan mengarah pada kasus anggaran fiktif"
“Setiap kegiatan tentu menggunakan anggaran yang menganut asas efesien dan efektif. Jika kemudian ada kegiatan yang menggunakan anggaran yang tidak sedikit bersumber dari uang rakyat lalu kemudian hasilnya tidak ada, tentu tidak hanya menimbulkan tanda tanya besar, tapi sudah memenuhi syarat untuk ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan upaya penyelidikan sebagai pertanggung jawaban pengunaan anggaran,” tandas Djusman.
Sekadar diketahui,semula berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Soppeng ketiga Ranperda tersebut akan ditetapkan tanggal 30 Nopember 2021, kemudian pada tanggal 26/12/2021 berdasarkan rapat paripurna dirubah menjadi tanggal 1/12/2021.
Pada agenda pokok paripurna penetapan ketiga ranperda tersebut akan berlangsung, pada kesempatan pertama sidang paripurna tidak kourum, kemudian setelah ditunda 2 kali juga belum kourum akhirnya dinyatakan ditunda dan sampai sekarang tak kunjung disahkan.