Korban Penganiayaan Dijadikan Korban, Tim Kuasa Hukum YBH Wija Luwu: Bukan Malah Dikriminalisasi
simak'
pemkab'
pemkab'
bimbel'
palopo'
literasi'

Korban Penganiayaan Dijadikan Korban, Tim Kuasa Hukum YBH Wija Luwu: Bukan Malah Dikriminalisasi

Jumat, 18 Juli 2025,


PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Korban penganiayaan berat dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Palopo memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu, yang mendampingi Gasali Mursadin, melaporkan penyidik Polres Palopo ke Propam. Kamis, 17 Juli 2025 kemarin, di Kota Palopo.

Laporan kuasa hukum korban dilakukan, sebab menilai penyidik tidak profesional dalam menangani proses hukum yang melibatkan kliennya.

Terkait hal tersebut, Ketua YBH Wija Luwu, Akbar, S.H, menjelaskan, bahwa langkah hukum dia ambil, sebab dugaan kami terdapat sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus. Gasali Mursadin adalah korban dengan penganiayaan berat, namun justru ditetapkan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.

“Sebagai lembaga bantuan hukum, kami melihat adanya ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan. Seharusnya klien kami dilindungi sebagai korban, bukan malah dikriminalisasi,”  jelas Akbar.

Klien kami Gazali Mursadin, di mana pada saat peristiwa tersebut terjadi, klien kami hanya berusaha bertahan serta membela diri dan diduga dianiaya. Jadi perlu diperhatikan, jika saat peristiwa tersebut terjadi, Gazali Mursadin, dalam membela posisi diri atau bertahan dari pukulan.

"Akan tetapi, dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik dengan pasal 351 terkait adanya unsur penandatanganan. Penangkapan tersebut sangat menyebabkan Gazali Mursadin pada saat itu tengah membela diri serta hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 48 KHUP terkait melindungi dirinya akan ancaman dan bahaya,”  pungkasnya.

Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Hewit Manurung, mengungkapkan, bahwa penanganan perkara ini masih berjalan antara kedua belah pihak, serta penetapan tersangka Gazali Mursadin sudah dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

”Penanganan perkara ini masih berjalan, di mana penetapan tersangka, sudah dilakukan setalah menggelar gelar perkara terkait peristiwa yang terjadi, serta sudah melakukan pemanggilan kembali mengenai status tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan,”  ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo.

Hewit Manurung, menjelaskan, bahwa selama penanganan perkara, pihak kepolisian tidak pernah melakukan intervensi di pihak manapun. Dalam perkara ini kami selalu transparan serta sudah sesuai standar yang berlaku.

"Kami tidak pernah melakukan intervensi, mungkin itu hanyalah asumsi yang berkembang. Namun, perlu kami jelaskan selama penanganan ini pihak kepolisian selalu transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”  jelas Hewit Manurung.

*QMH. Andi Polyogama Anthon. Tim*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler