WAJO.WARTASULSEL.ID- Perangkat desa menerima gaji sertifikasi ganda (double job) berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang- undangan.
Hal ini karena perangkat desa, termasuk kepala desa dan perangkat lainnya, dilarang merangkap jabatan dan menerima penghasilan ganda yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang perangkat desa rangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
Seperti halnya seorang oknum guru merangkap jabatan sebagai aparat desa di Wajo Riaja kabupaten Wajo Sulawesi Selatan menjadi sorotan warga .
Terkait hal itu,Kades wajo Riaja saat dikonfimasi media ini mengatakan bukan cuman saya begitu banyak desa lain seperti ini.Ditanya desa mana yang dimaksud dia tidak jawab."Tandasnya
Sementara Kasubag Kepegawaian yang sering disapa ucok alias Rustan memberikan keterangan bahwa oknum guru yang menerima sertifikasi saat kami panggil menghadap dikasi dua pilihan dan bikin surat pernyataan memilih sala satunya mau lanjutkan perangkat desa atau sebagai guru yang menerima sertifikasi ."ucap Ucok."
Kades yang membiarkan perangkat desa merangkap jabatan juga bisa dikenai sanksi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk menegakkan aturan.
Jika terbukti melanggar, perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dana desa, yang digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan perangkat desa, memiliki aturan penggunaan yang ketat. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keuangan negara.
Laporan (Halaman Jy.)