Kepala Bapenda Bone : Ada Penyesuaian Zona Nilai Tanah PBB-PP Tahun 2025, Berdampak Harga Tanah Naik
simak'
sulselbar
ptsp
sosial
alang

Kepala Bapenda Bone : Ada Penyesuaian Zona Nilai Tanah PBB-PP Tahun 2025, Berdampak Harga Tanah Naik

Selasa, 12 Agustus 2025,
BONE-WARTASULSEL.Id.   Pemerintah Kabupaten Bone melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kebijakan penyesuaian Zona Nilai Tanah ( ZNT ) terhadap pembayaran PBB-PP pada tahun 2025 dari hasil ZNT yang diserahkan BPN/ATR Kabupaten Bone pada bulan lalu.
Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, yang ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, diturunkan ke dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang besaran persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pasal 3 dalam Perbup tersebut mengatur bahwa besaran NJOP dihitung berdasarkan zona nilai tanah sesuai karakteristik wilayah. Penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang disesuaikan setiap tahun karena perkembangan daerah.

Kepala Bapenda Bone, Ir. H. Muh. Angkasa, M.Si, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bone, H. Anwar, SH, MH, didampingi Kabag Hukum Sekda Bone, Ramli, SH, MH menjelaskan bahwa penyesuaian yang terjadi saat ini bukanlah kenaikan tarif yang ditetapkan Pemkab, melainkan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang menjadi acuan perhitungan PBB-PP sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak ada. Ini murni penyesuaian berdasarkan zona nilai tanah. Acuannya dari BPN, bukan tarif yang kita naikkan,” tegas Muh. Angkasa yang ditemui awak media, Senin malam, 11 Aguatus 2025 disalah satu Warkop di Jalan Ahmad Yani. Kota Watampone.

H. Angkasa  mengungkapkan, selama lebih dari 14 tahun, nilai zona tanah di Kabupaten Bone tidak pernah diperbarui. Akibatnya, beberapa wilayah masih memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp7.000 per meter.

“Bayangkan saja, ada nilai tanah Rp7.000 di tahun ini. Itu sudah sangat jauh dari kondisi riil sekarang. Jadi wajar kalau setelah penyesuaian, nominalnya terlihat berbeda,” jelasnya.

Menurut data Bapenda, sekitar 25 persen wajib pajak di Bone tidak mengalami kenaikan PBB-PP pada tahun ini. Sisanya mengalami penyesuaian bervariasi, rata-rata di kisaran 65 persen, tergantung pada zona nilai tanah di wilayah masing-masing.

Penyesuaian ini, lanjut Muh. Angkasa, merupakan amanat peraturan dan bertujuan mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak. “Zona yang selama ini rendah sekali disesuaikan supaya setara dengan perkembangan harga tanah sebenarnya. Bukan semata-mata untuk menaikkan pajak,” ungkapnya.

Dengan penjelasan ini, Pemkab Bone berharap masyarakat mendapat pemahaman yang benar dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar.

Tak hanya itu, Angkasa juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bone dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Menurutnya, perbedaan luas lahan menjadi salah satu faktor penting dalam penetapan tarif. “Ada yang luasnya 5.000 meter, 5 hektar, 10 hektar bahkan 26 hektar. Kalau misalnya dari Rp 7.000 menjadi Rp20.000 untuk lahan yang sangat luas, memang terlihat naik cukup besar. Tapi untuk lahan-lahan kecil, kenaikannya relatif kecil,”  jelasnya.

Lebih lanjut, Angkasa menjelaskan bahwa tanah di wilayah perkotaan juga mengalami penyesuaian nilai, mengingat potensi dan harga pasarnya. “Jangan sampai yang kecil saja yang disesuaikan, sedangkan di kota tidak. Padahal nilai jualnya di kota bisa lebih tinggi,” katanya.

Kaban Pendapatan  Daerah menyebut salah satu contoh,  bahwa banyak kasus di mana tanah  masyarakat dibeli  dengan harga rendah, namun nilai pasar sebenarnya lebih tinggi. Penyesuaian PBB-P2, kata dia, dilakukan agar sejalan dengan nilai wajar tanah di lapangan. “Negara juga berhak memastikan nilai tanah yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, penyesuaian ini tetap berpijak pada keadilan,” pungkasnya.

Ia juga mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 telah mengingatkan Pemkab Bone bahwa nilai tanah di wilayah tersebut masih di bawah harga wajar.

“Ternyata memang nilainya sangat rendah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

“Jadi penyesuaian ini mengacu pada ZNT. Misalnya, tanah  di Jalan Ahmad Yani ZNT-nya kini mencapai Rp 5,1 juta per meter, sebelumnya Rp1,2 juta per meter. Jadi, kalau sebelumnya pajak yang dibayar Rp1,1 juta, sekarang naik menjadi sekitar Rp1,5 juta. Artinya, hanya ada kenaikan sekitar Rp 400 ribu,” urai H. Angkasa.

Bapenda Bone, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu dekat, akan melakukan sosialisasi untuk menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat.

“Kami akan turun bersama BPN menjelaskan bahwa zona nilai tanah yang ada memang sudah sesuai harga pasar. Jadi ini semata-mata agar penilaian tanah di Bone wajar dan adil,” pungkasnya.

Menurutnya, penyesuaian ini tidak bersifat menyeluruh. “Hanya 65 persen yang mengalami penyesuaian, sedangkan 25 persen tidak berubah sama sekali. Semua tergantung pada nilai ZNT di lokasi masing-masing,” tambahnya. Dengan kebijakan ini, sektor pendapatan dari PBB diperkirakan meningkat sekitar Rp20 miliar, sehingga target pendapatan daerah dari sektor ini naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone, H. Anwar, menambahkan bahwa 
Kebijakan ini, menurut pemerintah daerah, diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga menciptakan keadilan pajak sesuai nilai riil tanah, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari kenaikan nilai aset mereka,
"masyarakat seharusnya bersyukur dengan adanya Penyesuaian NJOP ini, harga tanah otomatis naik, dan bila mau dijual, Notaris baru mau buatkan Akte Jual Belinya  kalau harga jual diatas NJOP, demikian pula kalau mau mengambil kredit di perbankan, nilai jaminannya bertambah, tutup Kadis Kominfo Kabupaten Bone. *QMH*AHAS*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler