Merasa Dilecehkan,Jurnalis Resmi Laporkan Oknum TNI Yonif 726 ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin
jmsi'
luwu'

Merasa Dilecehkan,Jurnalis Resmi Laporkan Oknum TNI Yonif 726 ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin

Kamis, 19 Februari 2026,

ILUSTRASI(NET)

MAKASSAR .WARTASULSEL.ID- Jurnalis Dian resmi melaporkan Pratu Argi, oknum prajurit TNI dari Yonif 726, ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin. Laporan tersebut dilayangkan setelah Dian merasa karya jurnalistiknya dilemahkan dan dilecehkan melalui media sosial serta pesan WhatsApp yang beredar.

Peristiwa itu bermula usai Dian mempublikasikan pemberitaan terkait dugaan kasus arisan online yang menyeret nama Dwita, yang diketahui merupakan pacar dari Pratu Argi.

Pasca pemberitaan tersebut terbit, Dian mengaku menerima berbagai respons bernada merendahkan profesi jurnalis dan isi karya jurnalistiknya.

Atas kejadian tersebut, Dian kemudian membuat laporan resmi ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin dengan Nomor Laporan: LP/03/II/2026/Lidpamfik. Laporan itu didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Tak hanya dugaan pelecehan karya jurnalistik, dalam laporannya Dian juga menyinggung dugaan tindakan Pratu Argi bersama Dwita yang kerap melakukan preming menggunakan kendaraan roda empat jenis Pajero yang diduga menggunakan pelat merah milik Mabes TNI, lengkap dengan atribut logo pangkat bintang. 

Aktivitas tersebut disebut-sebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dian menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak negatif terhadap dirinya sebagai jurnalis, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi TNI di mata publik.

Jurnalis Senior: Jangan Intervensi Kerja Pers
Menanggapi laporan tersebut, Bang Enno, jurnalis senior yang telah lulus uji kompetensi jurnalis Dewan Pers, memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI tidak semestinya mencampuri, apalagi melecehkan, kerja jurnalistik.

“Kerja jurnalistik itu jelas dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis bekerja atas perintah undang-undang, bukan atas kehendak individu atau tekanan aparat,” tegas Bang Enno.

Menurutnya, pers harus dipandang sebagai mitra strategis negara dalam menjaga transparansi dan demokrasi, bukan sebagai pihak yang diintervensi.

“Kalau ada prajurit yang mencampuri, menghalangi, atau merendahkan kerja jurnalis, maka langkah pelaporan ke Polisi Militer adalah tindakan yang benar dan konstitusional. Itu bagian dari penegakan disiplin internal TNI,” lanjutnya.

Bang Enno menegaskan bahwa pelaporan ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin bukanlah bentuk permusuhan terhadap TNI, melainkan upaya menjaga marwah institusi sekaligus menjamin kebebasan pers tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Mari saling menghargai. TNI jalankan tugas pertahanan negara, pers jalankan fungsi kontrol dan informasi publik. Jangan cawe-cawe. Tanpa media, suara publik tidak akan terdengar. Tanpa pers, demokrasi kehilangan cahaya,” Pungkas Bang Enno.

#RED#

1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler