MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menunjukkan respons cepat atas laporan warga terkait dugaan penipuan arisan online yang diduga merugikan sejumlah peserta.
Laporan tersebut kini tengah ditangani serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui Subdit V Siber.
Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kompol Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima satu laporan resmi dari korban dan saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Sudah ada satu orang pelapor. Selanjutnya kami akan mengundang dan melayangkan surat kepada sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara ini untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sitti Wafiqah Asyisyah yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan arisan online dengan total kerugian mencapai Rp9 juta. Dalam proses pemeriksaan, pelapor didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamida, saat memberikan keterangan kepada penyidik Unit I Subdit V Siber di Mapolda Sulawesi Selatan.
Ida Hamida menjelaskan, kliennya telah menjalani pemeriksaan secara intensif dan mendapat 12 pertanyaan dari penyidik. Pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan kode A1.1.
“Kami sudah mendampingi klien dalam pemeriksaan. Penyidik telah melayangkan 12 pertanyaan dan kami juga sudah menerima SP2HP sebagai bukti bahwa laporan ini ditindaklanjuti secara resmi,” kata Ida Hamida kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ida Hamida mengungkapkan adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam sistem arisan online yang dikelola terlapor, Dwita alias Ita. Di antaranya, aturan arisan yang dinilai kerap berubah secara sepihak tanpa kesepakatan peserta.
“Aturannya tidak konsisten, sering berubah tergantung suasana hati terlapor. Bahkan jika ada peserta yang mempertanyakan atau memprotes perubahan tersebut, mereka langsung dikeluarkan dari grup arisan,” tegasnya.
Selain itu, mayoritas korban diketahui berasal dari luar Kota Makassar, seperti dari Kabupaten Enrekang dan Kolaka. Pola ini diduga sengaja dilakukan untuk menyulitkan komunikasi dan koordinasi antar korban.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum juga menghadirkan seorang saksi asal Kolaka yang sekaligus mengaku sebagai korban dengan kerugian sekitar Rp4 juta.
Sementara itu, Sitti Wafiqah Asyisyah menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat Polda Sulsel dalam merespons laporan pengaduannya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.
“Saya berterima kasih karena laporan saya ditanggapi dengan cepat. Harapan saya, kasus ini bisa diusut tuntas dan kami sebagai korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kesaksian memilukan juga disampaikan Inna, perempuan asal Kolaka yang mengaku menjadi korban lain dalam arisan online tersebut. Ia menuturkan bahwa saat orang tuanya dirawat di rumah sakit, ia sempat meminta sebagian uang arisannya kepada terlapor.
“Saya bilang, ‘Kak, bisa dikirimkan uang saya, separuh saja, karena orang tua saya sakit.’ Tapi jawabannya justru menyakitkan, ‘Kalau orang tuamu sakit terus arisanmu belum naik, apa hubungannya sama saya?’” ungkap Inna dengan nada kecewa.
Inna menambahkan, saat itu dirinya merupakan peserta terakhir yang dijadwalkan menerima arisan. Bahkan, ia rela datang langsung dari Kolaka ke Makassar demi menagih haknya.
“Padahal saya tinggal dua hari lagi naik. Saya datang ke Makassar cari uang saya, tapi tidak ada itikad baik,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang pemanggilan saksi tambahan guna mengungkap secara utuh dugaan penipuan arisan online yang diduga telah merugikan banyak korban lintas daerah.
