LUWU TIMUR. WARTA SULSEL. ID - Diduga aktivitas perusahaan tambang PT PUL, menyebabkan air Sungai Ussu nampak keruh, hal tersebut diserukan oleh Ketua Forum Masyarakat Desa Ussu, juga sebagai aktifis masyarakat peduli lingkungan, Anto Albadru. Selain itu, ia juga menyuarakan terkait pencemaran lingkungan dan penggunaan jalan desa.
Atas seruan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pencemaran Sungai Ussu.
Dalam verifikasi lapangan yang dilakukan, oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, menemukan fakta mengejutkan, tanggul settling pond milik PT. Prima Utama Lestari (PT PUL) dilaporkan jebol.
Temuan tersebut menjadi sorotan utama, karena kolam penampungan limbah di area Blok 3 itu tidak mampu menahan volume air buangan dari aktivitas pit tambang, sehingga mengalir langsung ke Sungai Ussu.
Kepala tim pengawasan DLH Lutim, Rini Wahyuni, bersama aparat Desa Ussu, mengatakan, bahwa selain jebolnya tanggul, sistem pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum memadai.
“Jumlah kompartemen settling pond, tidak sebanding dengan debit air yang dihasilkan, serta lokasinya yang terlalu dekat dengan badan sungai memperbesar risiko pencemaran,” ujarnya. Kamis, 26 Maret 2026.
Dengan kondisi ini, dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar aliran Sungai Ussu, terutama jika tidak segera ditangani. Sebagai langkah tindak lanjut, DLH Lutim memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada PT. PUL.
"Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan dan penambahan fasilitas settling pond, mengevaluasi sistem pengelolaan limbah, meningkatkan pengawasan operasional, serta melakukan pengerukan sedimen baik di kolam maupun di sekitar aliran sungai. Air yang keluar dari kolam juga tidak melalui proses treatment, sehingga dalam kondisi sangat keruh,” ungkapnya.
Ditegaskannya, PT. PUL juga diminta melakukan pengambilan sampel air di titik jebol, serta di hilir sungai untuk diuji di laboratorium, guna memastikan tingkat pencemaran pascakejadian.
“Untuk memperketat pengendalian, perusahaan juga akan membangun control box di area sediment pond, sebagai sistem pengatur aliran sebelum air masuk ke kompartemen,” tegas Rini.
Atas kasus ini, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Lutim memberikan batas waktu 21 hari kepada PT. PUL, untuk menuntaskan seluruh perbaikan yang direkomendasikan.
“DLH akan melakukan pengawasan rutin selama periode tersebut, untuk memastikan komitmen perusahaan dalam memulihkan kondisi lingkungan. Kasus ini, menjadi pengingat keras akan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap keberlanjutan lingkungan di wilayah Luwu Timur," pungkas Wahyuni.
Sementara itu, pihak eksternal PT PUL, mengakui adanya kejadian tanggul jebol pada settling pond Blok 3. Hanif, mengatakan, bahwa perusahaan akan mengikuti hasil berita acara yang telah disepakati bersama Dinas Lingkungan Hidup.
“Memang ada yang jebol, dan kami akan mengikuti seluruh poin hasil verifikasi yang sudah disepakati bersama DLH,” cetus Hanif.
Diungkapkannya, bahwa dalam beberapa pekan terakhir, faktor curah hujan cukup tinggi, dan volume air meningkat.
"Atas faktor curah hujan itu, juga menyebabkan kondisi over capacity pada settling pond Blok 3," ungkapnya.
Pada pertemuan tersebut, nampak Kabid Penataan Lingkungan, Kadek Pasek, didampingi tim pengawas, Kades Ussu, Rahmat, Ketua BPD Ussu, masyarakat desa Ussu serta pihak PT. PUL.
*QMH. Yoga. Rls*