Penuhi Panggilan Polisi, Anto: Kami Dituduh Merintangi Aktivitas Tambang, Jois: Cederai Rasa Keadilan
jmsi'
lapas
funrun'
funrun'
funrun'
dprd
dprd

Penuhi Panggilan Polisi, Anto: Kami Dituduh Merintangi Aktivitas Tambang, Jois: Cederai Rasa Keadilan

Jumat, 27 Maret 2026,

LUWU TIMUR. WARTA SULSEL. ID - Sejumlah warga Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memenuhi panggilan aparat kepolisian terkait laporan PT Prima Utama Lestari (PT PUL) atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan. Warga yang hadir menyatakan kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.

Tokoh masyarakat Ussu, Anto Albadru, saat dikonfirmasi, ia menegaskan, bahwa aksi yang dilakukan warga bukan untuk menghambat operasional perusahaan, melainkan sebagai bentuk protes spontan atas dugaan pencemaran lingkungan.

 “Kami dituduhkan merintangi aktivitas tambang, padahal aksi kami murni bentuk protes atas kondisi lingkungan,” ujarnya. Jum'at, 27 Maret, 2026.

Menurutnya, keresahan warga dipicu oleh aktivitas disposal yang berada di sekitar aliran Sungai Ussu. Warga mengaku melihat perubahan warna air sungai yang sebelumnya jernih menjadi keruh kecokelatan, terutama saat hujan.

 “Sungai Ussu ini sumber kehidupan masyarakat. Sekarang airnya berubah, dan itu yang kami khawatirkan,” cetusnya.

Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti aktivitas hauling perusahaan yang menggunakan jalan tani milik desa. 

"Aktivitas tersebut, dinilai mengganggu mobilitas dan aktivitas sehari-hari masyarakat setempat," imbuhnya.

Anto Albadru, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh perusahaan terhadap warga. 

"Yang kami lakukan sebagai masyarakat merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," pungkas Anto Albadru.

Sementara itu, Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) turut menyoroti kasus ini. Ketua JAKAM Lutim, Jois A. Baso, mengatakan, bahwa pelaporan terhadap warga berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

 “Di tengah adanya dugaan pencemaran lingkungan, justru warga yang dilaporkan. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Jois.

Jois Baso, menambahkan, perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," imbuhnya.

Pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan prinsip objektivitas dalam menangani perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat.

“Polres Luwu Timur harus segera bertindak. Jangan hanya cepat memproses laporan terhadap warga, tetapi lambat terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan masyarakat luas,” pungkas Jois Baso.

JAKAM Lutim juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran Sungai Ussu, termasuk menelusuri sumber limbah yang diduga menyebabkan perubahan kondisi air sungai.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Luwu Timur, seiring munculnya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Sungai Ussu. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan berimbang, serta tetap memperhatikan kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PUL maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

*QMH. Yoga.**

TerPopuler