JKM LTI Desak Aparat untuk Bersikap Terbuka, Amrullah: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
jmsi'
lapas
funrun'
funrun'
funrun'
dprd
dprd

JKM LTI Desak Aparat untuk Bersikap Terbuka, Amrullah: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Jumat, 10 April 2026,

LUWU TIMUR. WARTA SULSEL. ID - JKM LTI ( 
Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia, mendesak aparat penegakan hukum lingkungan dari Gakkum KLHK wilayah Sulawesi untuk bersikap terbuka terkait kunjungan mereka ke lokasi tambang PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel (Sulawesi Selatan).

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua JKM LTI, Amrullah, menyusul mencuatnya dugaan pencemaran Sungai Ussu yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

Amrullah, mengatakan, kami meminta keterbukaan informasi dari Gakkum, atas kunjungannya di lokasi PT PUL.

"Apa maksud dan hasil Gakkum di lokasi PT PUL. Ini harus terbuka untuk kepentingan publik. Kunjungan ke PT PUL itu dalam rangka penyelidikan dugaan pencemaran atau hanya sekadar kunjungan biasa di tengah isu besar yang sedang terjadi," ujarnya. Kamis kemarin 9 April 2026.

Diungkapkannya, keterbukaan informasi menjadi hal penting, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, yang saat ini terdampak langsung oleh kondisi lingkungan.

"Pihaknya tidak akan tinggal diam dan tengah menyiapkan langkah lanjutan. Kami akan segera melakukan konsolidasi. Apakah langkahnya bersurat resmi ke Gakkum atau melakukan aksi demonstrasi di kantor Gakkum di Makassar, itu akan kami bahas bersama,” ungkapnya.

Menurut Amrullah, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan dugaan pencemaran tersebut.

"Termasuk hasil temuan awal dan langkah hukum yang akan diambil, jika terbukti terjadi pelanggaran," jelasnya.

Disebutkannya, bahwa potensi pelanggaran dan sannksi hukum, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dugaan pencemaran seperti yang terjadi di Sungai Ussu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius apabila terbukti.

"Dalam Pasal 98, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar," cetusnya.

Sementara itu, Pasal 99 mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

"Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan," jelasnya.

JKM LTI menegaskan, bahwa jika dugaan pencemaran oleh PT PUL terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai masyarakat kecil cepat diproses hukum, sementara dugaan pelanggaran oleh perusahaan besar justru tidak terbuka ke publik,” tegas Amrullah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gakkum KLHK maupun PT PUL terkait hasil kunjungan tersebut. 

*QMH. ***. Yoga*

TerPopuler