Kawasan Hutan Produktif Dusun Draga Kecamatan Giliran Diklain Warga Tanah Tersebut Milik Warga.
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

Kawasan Hutan Produktif Dusun Draga Kecamatan Giliran Diklain Warga Tanah Tersebut Milik Warga.

Senin, 29 Juni 2026,

WARTA SULSEL-ID- WAJO- Perwakilan masyarakat Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (29/6). Mereka menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan yang diklaim sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) oleh pihak kehutanan.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga juga menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Sengkang dan Kantor Bupati Wajo. Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan sekaligus menghentikan kriminalisasi terhadap warga.

Jenderal Lapangan aksi, Marsosse Gala, menjelaskan kedatangannya ke Pengadilan Negeri Sengkang bertujuan menyampaikan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap Syahrir bin Lapawe, warga yang kini menjalani proses hukum setelah ditangkap saat membersihkan lahan milik warga.

 “Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas atau setidaknya seringan-ringannya karena yang bersangkutan hanya bekerja sebagai pembersih lahan,” ujarnya.

Saat diKantor Bupati Wajo, Marsosse menyampaikan bahwa masyarakat merasa tertindas karena lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun, bahkan telah memiliki SPPT dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun, kini justru diklaim sebagai kawasan hutan produksi.

Menurutnya, hasil peninjauan di lokasi menemukan sejumlah bukti yang dinilai memperkuat klaim masyarakat, di antaranya keberadaan dua kompleks pemakaman tua serta satu kuburan Belanda. Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 12.150 hektare yang sebelumnya dimiliki PT Bina Mulia dan kini beralih ke PT Pemablas.

Marsosse meminta agar dalam pembahasan di DPRD nantinya dihadirkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjelaskan dasar hukum penetapan kawasan hutan, termasuk menunjukkan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar klaim tersebut. Selain itu, ia juga meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah desa, kepala dusun, serta pihak terkait lainnya dihadirkan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.

“Kami ingin ada kepastian hukum sehingga masyarakat tidak lagi dikriminalisasi hanya karena bekerja di lahan yang selama ini mereka kelola,” tegasnya.

Beralih ke DPRD Kabupaten Wajo, rombongan masyarakat diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Pengawasan Sekretariat DPRD Wajo, Andi Gusti Sam, didampingi Asisten II Setda Wajo, Andi Baso Iqbal.

Andi Gusti Sam menyampaikan permohonan maaf karena aspirasi belum dapat diterima langsung oleh anggota DPRD yang sedang melaksanakan agenda koordinasi dengan KPK di Jakarta. Namun  Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Mohon maaf aspirasi belum dapat diterima langsung oleh anggota DPRD karena ada agenda koordinasi dengan KPK di Jakarta. Namun seluruh aspirasi tetap kami terima dan akan diteruskan sesuai mekanisme DPRD. Aspirasi dari masyarakat Dusun Daraga ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sekretariat DPRD memiliki tugas mendukung pelaksanaan fungsi kedewanan, termasuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat,” katanya.
Laporan ku:(Halman JY).

TerPopuler