Kasus Umrah Subsidi Putri Dakka, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Terapkan Pasal TPPU
jmsi'
polri'

Kasus Umrah Subsidi Putri Dakka, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Terapkan Pasal TPPU

Senin, 13 Juli 2026,
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Tim advokat dari Kantor Hukum Toddopuli mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan subsidi umrah dan ponsel pintar iPhone ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai krusial untuk melacak aset dan mendeteksi aliran dana masyarakat yang dihimpun secara ilegal oleh para terlapor.

Surat permohonan pengembangan penyidikan itu resmi dilayangkan melalui surat nomor 17/LAPORAN/LAW-TDL/VII/2026. Surat ditujukan kepada Kepala Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Senin, 13 Juli 2026.

Kuasa hukum utama korban, Ardianto Palla, mengatakan, bahwa desakan penerapan pasal TPPU ini didasari adanya indikasi kuat penghimpunan dana masyarakat skala besar melalui rekening pribadi. Dana tersebut diduga tidak dipergunakan sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada para korban.

"Kami mewakili 69 korban yang secara resmi menuntut transparansi aliran dana ini. Harus ada pemeriksaan mendalam, penelusuran aset (asset tracing), serta koordinasi dengan PPATK untuk mengungkap tuntas ke mana uang para korban dialirkan," ujar Ardianto melalui pesan tertulis yang dikirim ke redaksi media ini. Senin, 13 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen laporan, modus operandi penipuan ini berupa penawaran Program Subsidi Umrah 50 persen dengan biaya Rp 16 juta per orang. Selain itu, ada pula Program Subsidi iPhone 50 persen dengan harga Rp 15,5 juta per unit.

"Seluruh dana dari korban dilaporkan mengalir ke tiga rekening berbeda, masing-masing atas nama Putriana Hamda Dakka, mantan calon Wali Kota Palopo yang merupakan kader Nasdem selaku terlapor utama serta Dahliana Sudarmin dan Putri Apriani. Berdasarkan bukti dokumen elektronik, total peserta yang ikut dalam program subsidi ini diperkirakan mencapai 300 orang," cetusnya.

Hingga saat ini, Ardianto Palla, mengungkapkan, bahwa jadwal keberangkatan umrah yang dijanjikan terus dibatalkan tanpa kejelasan. 

"Upaya para korban meminta pengembalian dana (refund) juga terus menemui jalan buntu dan kembali ditunda oleh pihak terlapor," ungkapnya

Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Ardianto Palla, Akbar, Syahrul, Putri Rejeki, Abdul Rahman, dan Kurniawan membidik Pasal 69 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai basis legalitas permohonan mereka. 

Ardianto berharap penyidik Polda Sulsel, segera memeriksa mutasi transaksi dan menyita aset-aset terkait demi memulihkan kerugian para korban.

QMH. Tim

TerPopuler