Oknum Aktivis yang Rendahkan Profesi Wartawan Diperiksa Penyidik, Riawan: Menutup Ruang Mediasi
bola'
jmsi'
dandim'
sulselbar'
ganra'
man'
kbihu'
kbihu2'
annaila'
baselo'
baselo'

Oknum Aktivis yang Rendahkan Profesi Wartawan Diperiksa Penyidik, Riawan: Menutup Ruang Mediasi

Selasa, 04 Agustus 2026,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Oknum aktivis inisial RH, penuhi panggilan polisi. Ia diduga merendahkan profesi wartawan serta dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya Polres Palopo, telah mengeluarkan surat panggilan dan kehadiran RH itu sudah merupakan panggilan kedua.

Kini proses hukum di Kepolisian sementara berjalan. Proses itu berdasarkan laporan resmi dari tiga media yaitu Palopo Pos, Tekape.co, dan Indeks Media yang secara resmi melaporkan RH, ke Polres Palopo pada Selasa, 21 Juli 2026. 

Informasi yang diterima, RH diperiksa penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Palopo mulai sekira pukul 10.00 Wita dan selesai pukul 16.00 Wita. Saat dikonfirmasi oleh seorang wartawan terkait postingannya di media sosial yang berujung pada rana hukum, RH, tidak memberi respon. 

Dia (RH) memilih bungkam saat ditanya soal
postingannya di media sosial menyebut akun facebook wartawati media TEKAPE dengan kalimat "mana ko sobis".

Awalnya akun Facebook RH atas nama RH memposting di berandanya dengan kalimat "oknum wartawan pembeackup pasobis pale".

Kemudian di kolom kentar postingan tersebut, akun Facebook RH menyebut akun Facebook atas nama Rindhu Brizicck (milik Rindu) dan ditambah komentar "mana ko sobis".

Terpisah, Riawan Junaid, wartawan media Palopopos.fajar.co.id, yang juga melaporkan RH, dugaan merendahkan profesi wartawan, saat dikonfirmasi terkait laporan yang ditangani penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Palopo, menuliskan, bahwa harapan saya, semoga terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Untuk proses yang sedang berjalan, penyidik telah bekerja sesuai SOP. Tapi, kalau bisa berandai-andai, saya tidak sabar laporan kami, segera masuk tahap sidik dan terlapor ditetapkan tersangka," tulis Riawan. Selasa, 4 Agustus 2026.

Ditegaskannya, bahwa Pimpinan Palopo Pos sejak lama berpesan ke saya, agar kasus ini sampai ke meja persidangan. 

"Saya juga sebagai pelapor tegas menutup ruang untuk mediasi, dan saya harap kepada semua pihak yang mungkin ada rencana menjembatani kasus ini, agar menghargai keputusan saya," tegas Junaid, sembari mengingatkan bahwa profesi wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya diatur Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

Untuk diketahui, setelah menjalani pemeriksaan, RH, dikawal dua orang anggota polisi, saat meninggalkan Mako Polres Palopo.

QMH. Yoga

TerPopuler