Sepuluh Orang Karyawan Terkena PHK di PT KUPI, Ariswan Yusdan: Menuntut Perusahaan dan Instansi
bola'
jmsi'
dandim'
sulselbar'
ganra'
man'
kbihu'
kbihu2'
annaila'
baselo'
baselo'

Sepuluh Orang Karyawan Terkena PHK di PT KUPI, Ariswan Yusdan: Menuntut Perusahaan dan Instansi

Minggu, 20 September 2026,

MOROWALI. WARTA SULSEL. ID - Serikat Pekerja DPP Sebumi Morowali akan melakukan pengawalan dan pembelaan terhadap anggota yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara mendesak oleh Pihak Perusahaan.

Hal itu terungkap berdasarkan nomor surat yang diterima oleh koordinator media warta sulsel. Id. 560/967/NTD/X/2024 Tanggal 22 Agustus 2026.

Dalam surat itu, mereka menyampaikan bahwa surat redaksi dan pengawalan kasus atas nama anggota kami yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendesak oleh pihak perusahaan. Surat ini disusun berdasarkan fakta di lapangan, dengan memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. KUPI, Kepala Dinas Tenaga Kerja da Transmigrasi Kab. Morowali
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali dan Pengurus Cabang IDI Morowali. 

Terkait hal itu, dari Ketua Umum (Ketum) Serikat Pekerja (SP) DPP SEBUMI Morowali, Ariswan Yusdan, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan dan pembelaan terhadap anggota mereka yang terkena PHK.

"Anggota kami yang terkena PHK sebanyak 10 (sepuluh) orang di antaranya Sukmiati, Hasnilasari, Itsnal Azizah, Sulpiani Nasir, Suci Rahmadani, mereka bekerja sebagai admin klinik," ujarnya. Minggu, 20 September 2026.

Diungkapkannya, dari 10 orang yang terkena PHK berdasarkan hasil verifikasi, pengumpulan keterangan anggota, saksi, dan bukti yang diperoleh Serikat Pekerja Sebumi, fakta-fakta dalam kasus ini adalah 
Konteks pelayanan SKS.

"Anggota kami pernah melakukan kerja sama dengan kurir SKS yang dibawa ke Faskes/Klinik melalui perantara kurir, hal ini dilakukan bukan karena keinginan berbuat curang, melainkan karena kondisi tekanan, intimidasi dan pengerusakan kendaraan, serta kegiatan praktek Acc SKS melalui kurir sudah diketahui oleh pihak manajemen/HRD selama ini tanpa ada sosialisasi antara manajemen dan pihak apotek luar," ungkapnya.

Ditegaskannya, bahwa perusahaan selama ini diduga melakukan pembiaran dalam praktik ini. Selama rentang waktu praktik ini berlangsung, pihak perusahaan tidak pernah menerbitkan surat peringatan, teguran, atau edaran larangan terkait pengiriman SKS melalui kurir. 

"Justru sebaliknya, SKS yang dikirim melalui kurir tersebut selalu diterima dan diproses oleh HRD tanpa keberatan, sehingga wajar jika anggota kami menganggap hal tersebut diperbolehkan/diizinkan," tegasnya.

Tah hanya itu, diduga keterlibatan pihak dokter dan apotek, juga terlibat dalam lingkaran praktik jual beli SKS yang melibatkan pihak dokter dan atau apotek, hal ini bukan atas inisiatif atau permintaan anggota kami. 

"Anggota kami hanya menerima SKS yang diberikan oleh pihak klinik/apotek melalui kurir, dan tidak ada bukti bahwa anggota kami mengetahui, terlibat, atau melakukan transaksi pembayaran atau tukar-menukar imbalan atas penerbitan SKS tersebut," cetusnya.

Ariswan Yusdan, menambahkan, pelanggaran prosedur medis oleh pihak tenaga kesehatan. Jika benar terjadi penerbitan SKS tanpa pemeriksaan langsung atau adanya transaksi jual beli, maka tanggung jawab utama terletak pada pihak dokter/apotek yang menerbitkan.

"Hal itu sesuai UU No. 4 Tahun 2019 tentang Tenaga Kesehatan dan kode etik profesi," imbuhnya.

Ketidakadilan tindakan perusahaan. Perusahaan melakukan PHK mendesak secara sepihak kepada pekerja, namun tidak melakukan tindakan apa pun terhadap pihak dokter, apotek, maupun petugas HRD yang selama ini menerima dan memproses SKS tersebut. 

"Hal ini menunjukkan adanya pembiaran sistematis dari pihak perusahaan dan ketidakkonsistenan dalam penerapan sanksi," ungkap Ariswan.

Kembali ditegaskannya, bahwa dasar hukum dan argumen hukum sesuai UU No. 13 Tahun 2003  Pasal 158, bahwa PHK mendesak hanya dapat dilakukan untuk pelanggaran berat yang nyata, disengaja, dan telah diperingatkan sebelumnya. Dalam kasus ini, praktik pengiriman SKS melalui kurir selama ini diterima tanpa peringatan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang disengaja.

"Asas Hukum. Ketidakjelasan aturan. Tidak ada aturan tertulis, peringatan, atau edaran yang melarang pengiriman SKS melalui kurir, aturan tidak boleh diberlakukan secara surut," tegasnya.

Kemudian, UU No. 4 Tahun 2019 tentang Tenaga Kesehatan. Penerbitan SKS tanpa pemeriksaan langsung dan atau adanya praktik jual beli SKS merupakan pelanggaran berat yang menjadi tanggung jawab pihak penerbit (dokter/apotek), bukan pasien/penerima surat.

"Peraturan Perusahaan atau PKB. Sanksi PHK mendesak hanya dapat diberlakukan jika pelanggaran secara tegas tercantum dalam aturan dan telah diberikan kesempatan pembelaan yang layak," pungkas Yusdan.

Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, Serikat Pekerja DPP SEBUMI Morowali menuntut hal-hal berikut kepada pihak perusahaan dan instansi terkait:

- Kepada Pihak Perusahaan:
Membatalkan segera keputusan PHK mendesak terhadap anggota kami dan mengembalikan ke status pekerjaan semula.
Apabila tetap ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan adil, termasuk memeriksa pihak dokter, apotek, serta petugas HRD yang menerima dan membiarkan praktik tersebut berlangsung selama ini.

- Jangan menimpakan seluruh tanggung jawab hanya kepada pekerja, jika pihak perusahaan sendiri melakukan pembiaran dan tidak memberikan sosialisasi/larangan sebelumnya.

- Memberikan kesempatan pembelaan yang layak sesuai ketentuan hukum dan perjanjian kerja bersama.

Kepada Dinas Kesehatan dan IDI Cabang Morowali:

- Lakukan penyelidikan terkait dugaan penerbitan SKS tanpa pemeriksaan langsung dan praktik jual beli SKS yang melibatkan pihak dokter dan apotek di wilayah Morowali.
 
- Ambil langkah tegas terhadap tenaga kesehatan yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan profesi.

Kepada Disnakertrans Morowali:
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kasus ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja.
Memastikan prosedur PHK dilakukan sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003.

QMH. Yoga.

TerPopuler